Damkarnews.com, BANJAR – Seorang karyawan swasta berinisial MF (29) harus berurusan dengan hukum setelah diduga menggelapkan dana perusahaan senilai Rp935,6 juta yang seharusnya digunakan untuk pembayaran gaji dan tunjangan hari raya (THR) karyawan. Uang tersebut diduga dihabiskan pelaku untuk bermain judi online.
Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli melalui Kasi Humas Polres Banjar AKP Alfiannor membenarkan pengungkapan kasus dugaan penggelapan dalam jabatan tersebut.
Peristiwa itu terjadi di kantor PT Bina Karya Selaras, yang berlokasi di Jalan A. Yani Km 8,7, Desa Manarap Lama, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.
Menurut AKP Alfiannor, kasus ini bermula saat pihak perusahaan menemukan adanya kekurangan dana di bagian keuangan. Setelah dilakukan penelusuran, diketahui uang perusahaan berpindah ke rekening milik anak perusahaan, PT Boga Kuliner Sedap, melalui beberapa kali transaksi dengan total mencapai Rp935.600.000.
“Selanjutnya dana tersebut kembali dipindahkan secara bertahap ke rekening pribadi terlapor di Bank Mandiri,” ujar Alfiannor, Rabu (15/7/2026).
Hasil penyelidikan mengungkap, transaksi tersebut dilakukan sejak Desember 2025 hingga akhir Januari 2026. Dana yang dialihkan itu diketahui merupakan anggaran yang telah disiapkan perusahaan untuk membayar gaji dan THR karyawan.
Lebih lanjut, penyidik menemukan bahwa uang hasil dugaan penggelapan tersebut digunakan pelaku untuk bermain judi online.
Akibat perbuatannya, PT Bina Karya Selaras mengalami kerugian sekitar Rp935,6 juta. Perusahaan kemudian memberikan surat kuasa khusus kepada Lionita Rosi Febriyanti untuk melaporkan kasus tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Banjar pada 7 Mei 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Banjar melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengetahui keberadaan pelaku.
“Pelaku berhasil diamankan di kediamannya di Komplek Abdi Persada Jaya Blok C Nomor 5, Jalan P. Hidayatullah, Kota Banjarmasin. Selanjutnya pelaku dibawa ke Satreskrim Polres Banjar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas Alfiannor.
Identitas pelaku diketahui berinisial MF (29), warga Jalan Zafri Zam Zam, Komplek Sugiono I, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman 5 tahun penjara. Polisi masih terus mendalami perkara tersebut untuk melengkapi proses penyidikan.


