Damkarnews.com, BANJAR – Kasus dugaan penggelapan tiga unit sepeda motor di Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, berujung pada penangkapan seorang pria berinisial MN.
MN diamankan anggota Resmob Sat Reskrim Polres Banjar bersama personel Polsek Sungai Tabuk di rumahnya di Desa Sungai Pinang Lama, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, Minggu (20/9/2026).
Kapolsek Sungai Tabuk AKP Margito membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurutnya, MN diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan terkait laporan dugaan penggelapan tiga unit sepeda motor.
“Pelaku berhasil diamankan di rumahnya setelah anggota melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Polsek Sungai Tabuk,” kata Margito.
Dari tangan MN, polisi turut mengamankan tiga unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Ketiga kendaraan itu yakni Kawasaki Ninja RR New warna hitam merah tahun 2013, Kawasaki Ninja RR New warna hitam merah tahun 2015, serta Yamaha FIZR warna silver kuning tahun 2002.
Kasus tersebut bermula ketika pelapor berinisial MS meminta MN mengambil sejumlah kendaraan sepeda motor untuk kemudian diserahkan kembali kepada pelapor.
Motor Kawasaki Ninja RR New tahun 2013 disebut diambil pada Juni 2026. Kendaraan tersebut kemudian dibawa ke wilayah Sungai Tabuk. Selanjutnya, MN kembali mengambil Kawasaki Ninja RR New tahun 2015.
Namun, ketiga sepeda motor tersebut diduga tidak kunjung diserahkan kepada pelapor. MN juga disebut tidak dapat lagi dihubungi.
Dalam perkara ini, pelapor mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp44,6 juta.
Laporan dugaan penggelapan tersebut kemudian dibuat di SPKT Polres Banjar pada Jumat (4/9/2026).
Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan MN. Pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 08.00 Wita, anggota Resmob Sat Reskrim Polres Banjar mendapatkan informasi mengenai lokasi pelaku.
Tim kemudian bergerak ke Desa Sungai Pinang Lama dan berkoordinasi dengan personel Polsek Sungai Tabuk sebelum mengamankan MN di rumahnya.
“Selain mengamankan pelaku, anggota juga mengamankan tiga unit sepeda motor yang diduga merupakan barang bukti dalam kasus tersebut,” ujar Margito.
MN beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Banjar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, MN disangkakan melanggar Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penggelapan.
Dalam penanganan perkara ini, polisi juga memeriksa sejumlah saksi, di antaranya WH dan BF.

