Diduga Dibangun di Lokasi Terpencil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Astambul Jadi Sorotan

Bagikan

Damkarnews.com, BANJAR – Sebuah bangunan yang berdiri di salah satu desa di Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar, menjadi sorotan warga. Bangunan yang berada di kawasan perkebunan, jauh dari permukiman dan memiliki akses jalan rusak itu diduga akan difungsikan sebagai Koperasi Merah Putih.

Keberadaan bangunan tersebut memunculkan pertanyaan terkait kelayakan lokasi, mengingat Koperasi Merah Putih dirancang sebagai pusat penggerak ekonomi desa yang seharusnya mudah diakses masyarakat.

Secara aturan, pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih memang diperbolehkan berada di kawasan yang relatif sepi. Namun penentuan lokasi tidak boleh dilakukan sembarangan dan wajib mengacu pada ketentuan tata ruang wilayah.

Dalam regulasi disebutkan, pembangunan koperasi harus menyesuaikan RTRW dan RDTR desa setempat. Lahan yang digunakan juga tidak boleh berada di kawasan LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) maupun area lindung.

Selain itu, koperasi ini dirancang bukan sekadar tempat usaha biasa, melainkan pusat komando ekonomi desa yang mencakup layanan logistik, simpan pinjam, distribusi kebutuhan pokok hingga fasilitas penunjang lainnya. Karena itu, lokasi yang strategis dan mudah dijangkau masyarakat menjadi salah satu aspek penting.

Program pembangunan tersebut mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan sarana fisik Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).

Dalam aturan tersebut, pemerintah pusat mendorong pembangunan gerai usaha, gudang, cold storage hingga fasilitas penunjang operasional koperasi secara masif di seluruh Indonesia melalui sinergi lintas kementerian dan pemerintah daerah.

Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Banjar memastikan pembangunan Koperasi Merah Putih di sejumlah desa masih berjalan sesuai prosedur.

Kepala Bidang Perkoperasian DKUMPP Kabupaten Banjar, Muryani Hastuti, mengatakan pihaknya lebih berfokus pada pembinaan kelembagaan koperasi, pendampingan pengurus hingga fasilitasi administrasi.

“Data dan progres pembangunan terus kami koordinasikan. Yang membangun itu dari pihak pelaksana, sedangkan kami melakukan pembinaan dan fasilitasi terhadap koperasinya,” ujarnya Kamis (21/5/2026).

Ia menyebut saat ini terdapat sekitar 51 titik koperasi yang proses pembangunannya terus dipantau pemerintah daerah melalui koordinasi lintas pihak.

Terkait lahan, Muryani menjelaskan sebagian lokasi berasal dari aset desa dan sebagian lainnya menggunakan lahan milik pemerintah daerah. Seluruh proses penggunaan lahan harus melalui mekanisme resmi dan persetujuan sesuai ketentuan.

“Kalau tanah desa tentu melalui persetujuan pemerintah desa karena nantinya bangunan menjadi aset desa. Sedangkan kalau menggunakan lahan kabupaten harus ada persetujuan dari Bupati,” jelasnya.

Menurutnya, hingga kini regulasi teknis terkait status penggunaan lahan masih menunggu ketentuan lebih lanjut dari pemerintah pusat. Sebab, aturan dari Kementerian Dalam Negeri saat ini masih mengacu pada sistem sewa, sementara mekanisme lain seperti pinjam pakai belum diatur secara rinci.

“Semua masih menunggu regulasi pusat. Saat ini aturan Kemendagri masih menyebut sewa, sedangkan teknis lainnya belum ada kejelasan lebih lanjut,” katanya.

Saat disinggung terkait adanya lokasi koperasi yang dinilai terlalu jauh dari permukiman warga bahkan berada dekat tempat pembuangan sampah, ia menegaskan bahwa penentuan lokasi pembangunan bukan menjadi kewenangan utama DKUMPP.

“Dari tugas fungsi kami di Dinas Koperasi lebih kepada pembinaan, pelatihan, pendampingan pengurus dan pengawas koperasi,” tuturnya.

Meski demikian, pihaknya memastikan koordinasi dengan instansi terkait tetap dilakukan agar keberadaan Koperasi Merah Putih benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat desa.

Author: Damkarnews
Damkarnews