Damkarnews.com, BANJARMASIN – Dugaan bangkai ikan hasil kematian massal di keramba apung sengaja dihanyutkan ke Sungai Martapura menuai keprihatinan. Selain memperburuk kualitas air, tindakan tersebut dinilai berpotensi mengancam kesehatan masyarakat yang masih memanfaatkan air sungai sebagai sumber air baku.
Dosen Fakultas Teknik Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Akbar Rahman, mengatakan fenomena matinya ikan secara massal di keramba apung Sungai Martapura tidak dapat dianggap sebagai kejadian biasa. Menurutnya, peristiwa tersebut menjadi sinyal adanya gangguan serius terhadap keseimbangan ekosistem sungai.
“Pada musim kemarau, debit air menurun sehingga volume air menyusut. Kondisi ini menyebabkan suhu air meningkat, kandungan oksigen terlarut menurun, sementara konsentrasi bahan pencemar menjadi lebih tinggi. Situasi seperti ini sangat rentan memicu kematian ikan secara massal, terutama di kawasan budidaya dengan kepadatan keramba yang tinggi,” ujarnya. Kamis (9/7/2026) sore.
Namun, yang lebih disayangkan, kata Akbar, muncul dugaan bangkai ikan justru sengaja dibuang atau dihanyutkan ke sungai.
“Jika benar terjadi, tindakan tersebut akan semakin memperburuk kondisi sungai. Proses pembusukan bangkai ikan akan meningkatkan beban pencemaran organik, menurunkan kadar oksigen terlarut, memicu pertumbuhan bakteri, serta menimbulkan bau yang menyengat,” jelasnya.
Dampaknya tidak hanya dirasakan para pembudidaya ikan yang mengalami kerugian akibat kematian massal, tetapi juga masyarakat yang masih bergantung pada Sungai Martapura sebagai sumber air baku.
Akbar menilai pemerintah daerah bersama instansi terkait harus segera mengambil langkah cepat dengan mengangkat seluruh bangkai ikan agar tidak terus mencemari sungai.
Selain itu, ia mendorong pemantauan kualitas air dilakukan setiap hari, khususnya terhadap parameter oksigen terlarut (DO), pH, suhu, amonia, dan Biological Oxygen Demand (BOD), sehingga kondisi sungai dapat diketahui secara real time.
“Apabila diperlukan, pelepasan air dari waduk dapat dilakukan secara terukur untuk meningkatkan aliran sungai, tentu dengan tetap mempertimbangkan ketersediaan cadangan air,” katanya.
Menurut Akbar, pembudidaya ikan juga memerlukan pendampingan teknis, mulai dari pengurangan kepadatan ikan di keramba saat musim kemarau, penggunaan pakan yang lebih efisien agar tidak menambah beban pencemaran, hingga penyediaan aerator atau sistem penambah oksigen di lokasi yang berisiko tinggi.
Untuk solusi jangka panjang, ia menilai perlu dilakukan penataan kembali kawasan budidaya keramba berdasarkan daya dukung ekologis Sungai Martapura.
“Jumlah keramba harus disesuaikan dengan kapasitas sungai agar kualitas air tetap terjaga. Pemerintah juga perlu membangun sistem peringatan dini berbasis kualitas air sehingga pembudidaya dapat segera mengantisipasi ketika kadar oksigen menurun atau suhu air meningkat sebelum terjadi kematian ikan secara massal,” paparnya.
Tak hanya itu, rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS), perlindungan kawasan resapan air, pengendalian pencemaran dari limbah domestik maupun aktivitas lainnya, serta koordinasi pengelolaan bendungan dan sungai juga harus menjadi bagian dari strategi ketahanan sumber daya air di Kalimantan Selatan.
“Sungai harus dipandang sebagai satu kesatuan ekosistem, bukan sekadar tempat budidaya atau saluran air,” tegasnya.
Akbar menambahkan, peristiwa ini menjadi pelajaran bahwa krisis lingkungan selalu menimbulkan dampak berantai.
“Awalnya hanya kematian ikan, kemudian berkembang menjadi pencemaran sungai, mengganggu penyediaan air bersih, mengancam kesehatan masyarakat, hingga menimbulkan kerugian ekonomi bagi ribuan pembudidaya. Karena itu, penanganannya harus dilakukan secara holistik, cepat, terpadu, dan berorientasi pada pemulihan ekosistem agar kejadian serupa tidak terus berulang setiap musim kemarau,” katanya.
Dari sisi hukum, Akbar mengingatkan bahwa apabila dugaan bangkai ikan sengaja dibuang ke sungai terbukti, pelaku dapat dijerat ketentuan perundang-undangan.
“Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan, termasuk membuang limbah ke media lingkungan hidup. Jika terbukti, tentu ada konsekuensi hukum yang dapat dikenakan,” pungkasnya.


