Diduga Abaikan Aturan, Anggota BPD di Kabupaten Banjar Rangkap Jabatan Sebagai PPPK

Bagikan

Damkarnews.com, BANJAR – Dugaan rangkap jabatan kembali mencuat di Kabupaten Banjar. Kali ini, seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kecamatan Astambul diketahui juga berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu yang bertugas sebagai guru di salah satu Sekolah Dasar Negeri.

Kondisi tersebut memunculkan perhatian karena berdasarkan aturan yang berlaku, anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PPPK baik penuh waktu maupun paruh waktu.

Larangan itu ditegaskan dalam Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menyebut ASN, baik PNS maupun PPPK, tidak diizinkan menjadi anggota BPD. Aturan tersebut dibuat guna menghindari tumpang tindih kewenangan serta potensi konflik kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Selain itu, ketentuan tersebut juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tepatnya Pasal 64 huruf f, yang menyatakan anggota BPD dilarang merangkap jabatan lain yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

Hal serupa juga tertuang dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa Pasal 26 huruf f terkait larangan rangkap jabatan bagi anggota BPD.

Saat dikonfirmasi pada Kamis (14/5/2026), salah satu Ketua BPD di Kecamatan Astambul membenarkan adanya anggota BPD di desanya yang masih aktif sebagai PPPK.

“Di desa kami memang benar ada anggota BPD yang aktif sebagai PPPK dan statusnya guru di salah satu Sekolah Dasar Negeri. Saya sebelumnya tidak mengetahui kalau aturan tersebut ada,” ujarnya.

Ia mengaku pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan kepala desa terkait persoalan tersebut, sekaligus berkonsultasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banjar guna memastikan langkah yang akan diambil.

“Nanti akan kami koordinasikan dengan kepala desa dan selanjutnya kami konsultasikan ke DPMD Kabupaten Banjar,” tambahnya.

Sementara itu, pihak terkait juga diharapkan dapat segera memberikan penjelasan resmi agar persoalan tersebut tidak menimbulkan keresahan di kalangan pemerintah desa maupun anggota BPD lainnya.

Selain itu, penegasan dari pemerintah daerah dinilai penting agar tidak terjadi multi tafsir terhadap aturan yang mengatur larangan rangkap jabatan tersebut.

Author: Damkarnews
Damkarnews