Damkarnews.com, MARTAPURA,- Setelah Tiga kali pemanggilan oleh Tim Panita Angket DPRD Kabupaten Banjar, Wakil Ketua I Tim Percepatan Penurunan Stunting (PPS) Kabupaten Banjar Nurgita Tyas, akhirnya dijemput oleh 5 orang Panitia Angket yang di pimpin oleh Ketua Tim Muhammad Rusdi, Rabu (31/7/2024) siang.
Penjemputan yang dilakukan oleh Tim Panitia Angket tersebut dilakukan, di gedung Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Banjar. Namun yang bersangkutan tidak ada ditempat.
Ketua Tim Panitia Angket DPRD Kabupaten Banjar Muhammad Rusdi mengatakan, Penjemputan hari ini bukan gagal, tapi orangnya yang tidak ada ditempat.
“Katanya sedang cuti dan pada 9 Agustus baru selesai cutinya. Karena kami bukan seperti tim penyidik kepolisian yang berhak menetapkan Daftar Pencairan Orang (DPO), sehingga kami meminta perwakilan Sekretariat PKK agar memberikan keterangan secara sukarela,” ujarnya.
Jika dalam waktu lima hari sesuai batas waktu yang diberikan Tim Panitia Angket tidak mendapatkan jawaban dari Wakil Ketua I Tim PPS Kabupaten Banjar, maka Panitia Angket DPRD Kabupaten Banjar akan memberikan kesimpulan sendiri untuk menerbitkan rekomendasi pada gelaran rapat paripurna padatanggal 7 Agustus 2024 nanti.
“Dari tiga surat pemanggilan yang dilayangkan, hanya satu surat pemanggilan yang telah diterima Nurgita Tyas. Dua surat pemanggilan yang dilayangkan ke kantor Sekretariat PPS, yakni Kantor Dinsos ternyata tak sampai ke tangan Wakil Ketua I Tim PPS Kabupaten Banjar,” tambah Rusdi.
Dikatakanya, Terkait dengan tidak sampainya surat Dua surat pemanggian ke tangan Wakil Ketua I Tim PPS Kabupaten Banjar, kami akan lakukan cross check.
“Kami menerima informasi bahwa Wakil Ketua I Tim PPS Kabupaten Banjar tengah ke luar daerah. Alasan yang diberikan ke kami hanya tengah cuti ke luar daerah,” pungkasnya.