Dadan Hindayana Digiring Pakai Borgol, Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Besar Program MBG

Bagikan

‎Damkarnews.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan tiga petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Rabu (3/6/2026).

‎Ketiga pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah Ketua BGN, Dadan Hindayana, serta dua Wakil Ketua BGN, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung.

‎Momen penahanan berlangsung dramatis. Dadan menjadi orang pertama yang digiring keluar dari Gedung Kejaksaan Agung dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan tangan diborgol. Tak lama kemudian, Sony dan Lodewyk menyusul dengan pengawalan ketat petugas.

‎Ketiganya langsung dimasukkan ke dalam kendaraan tahanan tanpa memberikan sepatah kata pun kepada awak media yang telah menunggu sejak pagi.

‎Dalam konferensi pers, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengumumkan penetapan status tersangka terhadap ketiga petinggi BGN tersebut.

‎”Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, tim penyidik menetapkan DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, SS selaku Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan sebagai tersangka,” ujar Syarief.

‎Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang berlangsung sepanjang tahun 2026.

‎Sebelum penahanan dilakukan, tim Kejagung diketahui telah bergerak sejak dini hari sekitar pukul 04.00 WIB untuk menjemput para tersangka.

‎Proses penjemputan bahkan sempat diwarnai aksi pengejaran terhadap Sony Sanjaya yang tidak berada di kediamannya saat petugas datang.

‎Menurut sumber yang mengetahui proses tersebut, Sony sempat berada di luar Jakarta dan diduga berupaya menghindari penjemputan.

‎”Pengejaran sampai ke wilayah Jawa Barat. Sekitar pukul 10.00 WIB semuanya sudah berhasil diamankan,” ungkap sumber tersebut.

‎Kasus ini bermula dari penyelidikan dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi bagian penting dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

‎Namun, hasil penyidikan Kejagung menemukan dugaan penyimpangan yang lebih luas, termasuk praktik penggelembungan anggaran dalam sejumlah pengadaan barang.

‎Salah satu temuan terbesar adalah pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai proyek mencapai sekitar Rp1 triliun.

‎”Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sekitar Rp1 triliun,” kata Syarief.

‎Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan mark up pada pengadaan 32 ribu pasang sepatu yang disebut tidak sesuai ketentuan.

‎Tak hanya itu, terdapat pula pengadaan lebih dari 31 ribu unit tablet yang diduga mengalami penggelembungan harga.

‎Temuan lain yang menjadi sorotan adalah pengadaan televisi senilai Rp75 miliar untuk sekitar 5.400 unit yang juga diduga tidak sesuai ketentuan dan mengalami mark up harga.

‎Penyidik menduga Dadan, Sony, dan Lodewyk melakukan proses pengadaan barang dan jasa secara melawan hukum dengan mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

‎Akibat intervensi tersebut, sejumlah pengadaan barang disebut tidak didasarkan pada kebutuhan riil di lapangan, melainkan untuk kepentingan tertentu yang berujung pada kerugian negara.

‎Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menggeledah Kantor Badan Gizi Nasional setelah muncul berbagai indikasi penyimpangan dalam Program Makan Bergizi Gratis.

‎Plt Deputi III Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia (Bakom RI), Kurnia Ramadhana, menyebut penggeledahan dilakukan karena adanya sejumlah potensi tindak pidana korupsi dalam program unggulan tersebut.

‎Penggeledahan itu juga terjadi setelah BGN menjadi sorotan publik akibat pergantian jajaran pimpinan, termasuk pencopotan Dadan Hindayana dari kursi Kepala BGN.

‎Penyidik kini terus mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus yang disebut sebagai salah satu skandal terbesar dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis sepanjang tahun 2026.

Author: Damkarnews
Damkarnews