Damkarnews.com, BANJAR – Mengemban amanah sebagai kepala desa tidak hanya membutuhkan kemampuan memimpin, tetapi juga pemahaman terhadap regulasi, pengelolaan administrasi, hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran. Hal inilah yang menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Pelatihan Awal Masa Jabatan bagi 26 pambakal atau kepala desa tahun 2026.
Pelatihan berlangsung selama empat hari, 13–16 Oktober 2026, di Hotel Tree Park, Kertak Hanyar. Kegiatan dibuka Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kabupaten Banjar, Rakhmat Dhany, yang membacakan sambutan tertulis Bupati Banjar, Selasa (13/10/2026).
Dalam sambutan tersebut, Rakhmat Dhany menekankan bahwa kepala desa memiliki peran strategis dalam menentukan arah pembangunan serta kualitas pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, setiap pambakal perlu memahami batas kewenangan, kewajiban, dan tanggung jawabnya agar roda pemerintahan desa berjalan sesuai ketentuan.
Menurutnya, pelatihan tersebut juga merupakan bagian dari pelaksanaan regulasi, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 82 Tahun 2015 sebagaimana diubah melalui Permendagri Nomor 66 Tahun 2017.
Ia berharap materi yang disampaikan selama pelatihan dapat menjadi pedoman bagi para kepala desa dalam menjalankan pemerintahan secara profesional, sekaligus mencegah munculnya persoalan akibat ketidakpahaman terhadap aturan.
“Kepercayaan masyarakat harus dijawab dengan kerja nyata. Pambakal perlu memastikan setiap kebijakan dan program yang dijalankan benar-benar memberikan manfaat bagi warga. Tertib administrasi, keterbukaan informasi, serta kepatuhan terhadap aturan harus menjadi bagian dari budaya kerja pemerintahan desa,” ujarnya.
Rakhmat Dhany juga menyoroti pentingnya menjaga persatuan masyarakat setelah pelaksanaan pemilihan kepala desa. Ia meminta 20 pambakal yang terpilih melalui Pilkades serentak agar tidak lagi terjebak dalam perbedaan dukungan politik, melainkan memprioritaskan kepentingan seluruh warga.
Menurutnya, kepala desa harus mampu menjadi pemersatu di tengah masyarakat, tanpa membedakan latar belakang maupun pilihan politik warga.

“Setelah terpilih, tanggung jawab pambakal bukan hanya kepada kelompok pendukung, melainkan kepada seluruh masyarakat. Bangun komunikasi yang baik, dengarkan aspirasi warga, dan pastikan setiap orang mendapatkan pelayanan secara adil,” pesannya.
Sementara itu, enam pambakal yang terpilih melalui mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW) diminta menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan. Program pembangunan yang telah berjalan diharapkan tetap dilanjutkan dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat dan ketentuan yang berlaku.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banjar, Muhammad Hafizh Anshari, mengatakan pelatihan tersebut dirancang untuk memperkuat kapasitas kepala desa dalam menghadapi berbagai tantangan penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa.
Dari total 26 peserta, sebanyak 20 orang merupakan kepala desa hasil Pilkades serentak, sedangkan enam lainnya berasal dari hasil PAW.
Ia menjelaskan, para peserta tidak hanya memperoleh pemahaman mengenai tugas dan fungsi kepala desa, tetapi juga dibekali pengetahuan praktis terkait perencanaan pembangunan, tata kelola pemerintahan, serta pertanggungjawaban administrasi.
Untuk mendukung pencapaian tersebut, panitia menghadirkan empat narasumber dari unsur akademisi, tenaga ahli atau pendamping desa, Inspektorat, serta Kepolisian Resor (Polres).
“Materi pelatihan disusun agar para pambakal memiliki pemahaman yang lebih menyeluruh, mulai dari menyusun perencanaan pembangunan yang sesuai kebutuhan warga hingga menjalankan pemerintahan secara tertib dan bertanggung jawab,” jelasnya.
Hafizh berharap, setelah mengikuti pelatihan, para kepala desa mampu menerapkan pengetahuan yang diperoleh dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Dengan demikian, potensi kesalahan administrasi dapat diminimalkan dan pelaksanaan program pembangunan desa menjadi lebih terarah.
Ia menambahkan, pemahaman terhadap aspek akuntabilitas dan kepatuhan hukum juga menjadi bagian penting dalam pelatihan tersebut. Kedua aspek ini diperlukan agar pengelolaan pemerintahan dan pembangunan desa dapat berjalan secara transparan serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Harapannya, ilmu yang didapat tidak berhenti di ruang pelatihan, tetapi benar-benar diterapkan di desa masing-masing. Dengan pengelolaan yang baik, program pembangunan bisa berjalan lebih efektif dan manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat,” pungkasnya.

