Damkarnews.com, BANJAR – Upaya membangun masyarakat tangguh bencana terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Banjar. Melalui Kecamatan Martapura Timur, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Banjar menggelar Sosialisasi Tanggap Bencana dengan tema “Mewujudkan Masyarakat Siaga Bencana Melalui Sosialisasi Kebencanaan” di Aula Kantor Kecamatan Martapura Timur, Rabu (20/5/2026) pagi.
Kegiatan tersebut dihadiri Kapolsek Martapura Timur, Danramil Martapura, para pembakal, BPD, hingga anggota Linmas desa. Sosialisasi ini menjadi bagian dari penguatan kesiapsiagaan masyarakat menghadapi berbagai potensi bencana di wilayah Kabupaten Banjar.
Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kabupaten Banjar, H. Abdulah Fahtar menjelaskan, kegiatan tersebut bertujuan membangun sistem kesiapsiagaan berbasis masyarakat melalui pengembangan rencana peringatan dini, evakuasi warga, hingga pembentukan struktur respons lokal seperti Tim Manajemen Bencana berbasis komunitas.
“Kesiapsiagaan bukan hanya soal penanganan saat bencana terjadi, tetapi bagaimana masyarakat memiliki kemampuan merencanakan langkah penyelamatan, evakuasi, serta penguatan administrasi darurat sebelum bencana datang,” ujarnya.

Menurutnya, pemerintah juga harus memperluas komunikasi dan kolaborasi lintas sektor guna memperkuat ketahanan masyarakat, khususnya di Kecamatan Martapura Timur.
Hal itu dapat dilakukan dengan membangun jaringan bersama layanan sosial, tenaga kesehatan, organisasi masyarakat, akademisi, dunia usaha, tokoh agama, hingga kelompok rentan yang memiliki peran penting dalam penanggulangan bencana.
BPBD Banjar juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam produksi, penyebaran, dan pengawasan informasi risiko bencana. Dengan keterlibatan aktif warga, proses mitigasi dinilai akan lebih efektif karena masyarakat memiliki rasa kepemilikan terhadap program pengurangan risiko bencana.
Dalam sosialisasi tersebut, BPBD Banjar turut memperkenalkan konsep Community-Based Disaster Risk Management (CBDRM) atau Manajemen Risiko Bencana Berbasis Komunitas.
Program ini merupakan pendekatan penanggulangan bencana yang melibatkan masyarakat secara aktif dalam mengidentifikasi, menganalisis, menangani, hingga mengevaluasi risiko bencana di lingkungan mereka sendiri.
“Paradigma lama harus diubah. Selama ini masyarakat cenderung menjadi pihak yang ditolong saat bencana terjadi. Padahal, keluarga dan warga sekitar adalah pihak pertama yang berada di lokasi. Masyarakat harus mampu menjadi penolong pertama bagi lingkungannya sendiri,” tegas perwakilan BPBD Banjar.
Sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, penanganan bencana bukan hanya menjadi tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha.
Melalui skema pentahelix, keterlibatan akademisi dan media massa juga dinilai penting untuk membangun ketahanan wilayah yang lebih kuat dan berkelanjutan.
Dalam pemaparannya, BPBD Banjar menjelaskan sejumlah prinsip utama Penanggulangan Bencana Berbasis Masyarakat (PBBM), di antaranya berbasis pengurangan risiko, partisipatif dan inklusif, berpihak pada kelompok rentan, serta mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan bantuan maupun posko bencana.

Selain itu, peserta sosialisasi juga diberikan pemahaman mengenai karakteristik bencana yang berpotensi terjadi di Kabupaten Banjar, seperti banjir, kebakaran hutan dan lahan (karhutla), angin puting beliung, hingga kekeringan.
Untuk mitigasi banjir, masyarakat diimbau tidak membuang sampah ke sungai dan tidak mendirikan bangunan di bantaran sungai maupun kawasan retensi banjir.
Sementara dalam penanganan karhutla, warga diminta menghentikan pembukaan lahan dengan cara membakar serta membentuk Masyarakat Peduli Api (MPA) di wilayah rawan kebakaran.
BPBD juga mengingatkan masyarakat agar memperkuat struktur rumah menghadapi angin kencang, melakukan penghijauan, hingga memperhatikan pengelolaan air bersih guna mengantisipasi kekeringan.
Sementara itu, Camat Martapura Timur M. Sonwani Agus mengatakan inti dari kegiatan tersebut adalah pembentukan kelembagaan penanggulangan bencana melalui surat keputusan (SK) di tingkat desa.
Menurutnya, kelembagaan tersebut nantinya bertugas melakukan pendataan dampak maupun korban bencana, berkoordinasi dengan pihak kecamatan, serta memperkuat koordinasi antar desa saat kondisi darurat terjadi.
“Harapannya koordinasi penanganan bencana bisa berjalan lebih cepat dan masyarakat semakin siap menghadapi segala potensi ancaman bencana,” pungkasnya.


