Banyak Salah Sasaran, Dinsos Kabupaten Banjar Mulai Bersih-Bersih Data Penerima Bansos

Bagikan

Damkarnews.com, BANJAR – Persoalan bantuan sosial yang dinilai belum sepenuhnya tepat sasaran masih menjadi pekerjaan rumah di Kabupaten Banjar. Dinas Sosial P3AP2KB Kabupaten Banjar mengakui hingga kini masih ditemukan warga yang tergolong mampu namun tetap menerima bansos, sementara sebagian warga miskin justru belum masuk daftar penerima.

Kepala Dinas Sosial P3AP2KB Kabupaten Banjar, Erny Wahdini, mengatakan kondisi tersebut terjadi karena perubahan sosial ekonomi masyarakat berlangsung sangat cepat dan dinamis.

“Di lapangan memang masih ada penerima manfaat yang ekonominya sudah membaik tetapi masih menerima bantuan. Sebaliknya, ada juga warga miskin yang belum terdata,” ujarnya.

Menurut Erny, perubahan kondisi masyarakat bisa terjadi dalam waktu singkat, mulai dari memperoleh pekerjaan baru, pindah tempat tinggal, menikah, hingga meninggal dunia. Karena itu, data lama kerap tidak lagi sesuai dengan kondisi terkini.

“Data tahun 2022 tentu bisa berbeda jauh dengan kondisi masyarakat di tahun 2026,” katanya.

Selain faktor perubahan ekonomi warga, proses penghentian bantuan bagi penerima yang sudah dinilai mandiri juga belum berjalan maksimal. Keterbatasan tenaga di lapangan membuat verifikasi data secara rutin belum dapat dilakukan menyeluruh.

Saat ini, Kabupaten Banjar memiliki 277 desa dan 13 kelurahan yang harus dipantau dengan jumlah Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) yang terbatas.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Dinsos Banjar mulai menerapkan DTSeN atau Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional sejak 2024 sebagai pengganti DTKS. Sistem baru ini diklaim lebih akurat karena menggunakan 18 indikator terukur dalam menentukan tingkat kesejahteraan masyarakat.

Parameter tersebut meliputi kondisi rumah, kepemilikan aset, jenis pekerjaan, hingga akses air bersih.

“Sekarang tidak hanya berdasarkan pengakuan, tapi ada indikator yang benar-benar diukur,” jelas Erny.

Dalam DTSeN, masyarakat juga dibagi berdasarkan desil kemiskinan dari 1 sampai 10. Desil 1 merupakan kelompok masyarakat termiskin yang diprioritaskan menerima bantuan sosial.

“Kalau sudah masuk desil 6 ke atas, seharusnya tidak lagi menerima bansos,” tegasnya.

Dinsos Banjar juga menyebut pembaruan data kini dapat dilakukan lebih cepat melalui sistem SIKS-NG yang memungkinkan perubahan data setiap bulan tanpa harus menunggu pembaruan berkala dalam waktu lama.

Sebagai langkah penguatan validasi, seluruh desa di Kabupaten Banjar akan didorong melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) bersama APDESI untuk memastikan data penerima bantuan benar-benar sesuai kondisi di lapangan.

“Kami ingin proses pendataan ini dikawal bersama agar tidak ada titipan dan bantuan benar-benar diterima warga yang berhak,” ujarnya.

Tak hanya itu, Dinsos juga akan memperkuat peran TKSK dan Puskesos melalui bimbingan teknis terkait verifikasi 18 indikator DTSeN. Petugas nantinya diwajibkan melakukan dokumentasi rumah penerima bantuan menggunakan foto bergeotag sebagai bukti validasi lapangan.

“Sekarang tidak bisa lagi asal input data. Semua harus diverifikasi langsung,” pungkasnya.

Author: Damkarnews
Damkarnews