Damkarnews.com, MARTAPURA,- Setelah diturunkannya baliho caleg yang berada dimenara Masjid Jami Keramat atau Masjid Datu Kalampaian di Desa Kalampaian Tengah, Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar pada Jumat (7/12/2023).
Baliho yang terpampang di menara masjid tersebut bergambar caleg DPR RI Sandi Fitrian Noor.
Dilepasnya baliho tersebut setelah diberi saran secara lisan oleh jajaran Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Astambul.
“Sudah dilepas oleh pihak sipemasang,” kata Wahyu Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Banjar.
“Pemberian saran tersebut sebagai bentuk pencegahan atau preventif, agar tidak terjadi pelanggaran berulang, jika saran perbaikan tidak dilaksanakan, maka akan kami catat sebagai temuan dugaan pelanggaran pemilu,” tutupnya.
Terlepas dengan hal tersebut sebagai bentuk larangan pemasangan Baliho atau Alat Peraga Kampanye (APK) ditempat-tempat yang dilarang oleh penyelenggara pemilu.
Sementara itu kru Damkarnews.com menemukan baliho bergambar tiga pasangan Caleg DPRD Banjar, DPRD Provinsi dan DPR-RI yang terpasang di Pasar Batuah Martapura.
Ketiga Pasangan tersebut saat ini berstatus sebagai Caleg dari Partai Nasdem.
Baliho yang berukuran besar tersebut tepampang sangat jelas di pasilitas pasar milik Pemerintah Kabupaten Banjar yang dikelola oleh Perumda Pasar Bauntung batuah.
Ramliannoor Koordinator Divisi Hukum & Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Banjar saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp pada Minggu (9/12/2023) tidak banyak berkomentar dan mengatakan kalau tempat tersebut dilarang untuk dipasangi Alat Peraga Kampanye (APK) karna Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar sudah mengeluarkan titik-titik yang boleh dipasangi APK.
“Kami akan melakukan analisa dan kajian dulu terkait dengan Baliho tersebut,” pungkas Ramliannoor.
Humas Perumda Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar Gusti Andreansyah saat dikomfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp tidak menjawab***Muhammad Baikani.