Damkarnews.com, KARANG INTAN,- Sebanyak 5000 ekor burung berbagai jenis dilepasliarkan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA), hasil Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK), Wilayah Kalimantan, di puncak Taman Hutan Rakyat (Tahura Sultan Adam) Mandiangin, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar, Rabu (10/7/2024) pagi.
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Kalimantan Selatan (Kalsel), Agus Ngurah Krisna Kepakisan dalam Press Release mengatakan, kenapa kita pelu melepas liarkan sawa. Pertama satwa itu bukan Red Animals (Bukan binatang pliharaan).
“Dia bisa membahayakan, karna sifal liarnya yang tidak bisa kita duga, Keliantan nya saja bisa jinak, tiba-tiba dalam kondisi tertentu dia bisa akan mengancam keselamatan manusia,” katanya.
Dirinya mengatakan, Kita juga tidak ingin ada ancaman zoonosis. Jadi penularan satwa kemanusia atau manusia ke satwa, kita juga perlu menjaga sifat liarnya. Kalau terlalu lama mendapat perawatan dari manusia, itu akan mendapatkan ketergantungan ke manusia.
“Kita juga menghindarkan stres dan kemungkinan kematian dari satwa tersebut,” pungkas Agus.
Sementara itu, Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan David Muhammad mengatakan. Pelepasliaran burung-burung itu hasil kegiatan operasi peredaran tumbuhan dan satwa liar di Kalimantan Selatan (Kalsel).
“Operasi ini hasil dari informasi Masyarakat, yang disampaikan kepada kami. Saya sangat terimakasih sekali kepada Masyarakat yang menginformasikan ke pada kami, bisa langsung segera menindak lanjuti,” ucapnya.

Dikatakannya. Ini sangat luar biasa sekali 5000 ekor. Yang dilindunginya hampir 1000 ekor, ini sumberdaya alam yang ada di Kalimantan Selatan yang dicoba untuk di jual belikan, sampai keluar dari Kalimantan.
“Pada tanggal 05 Juli 2024 tim Balai Gakkum LHK Kalimantan mendapatkan informasi, bahwa ada pengangkutan, tumbuhan satwa liar dilindungi yang secara illegal, dibawa dari Desa Binuang, Kabupaten Tapin. Kemudian akan dibawa ke dermaga Aluh-aluh Kabupaten Banjar,” tambahnya.
Pada saat mereka mengakut, bebernya, mereka menggunakan 2 mobil. Kita langsung amankan, dan teryata dalamnya terdapat 5003 ekor satwa burung, yang akan diperjual belikan dibawa keluar dari Kalimantan.
“Kita saudah melakukan penahanan terhadap 2 tersangka, yang ada di 2 mobil tersebut, mobil juga kita sita,” ujarnya.
Kita akan perdalam, tegasnya, kepada yang menyuruh melakukan memperjualbelikan. Saat ini ke dua tersangka kita kenakan unsur pengakut.
“Kita tidak ambil diam, kita sudah kantongi nama-namanya, dan kita akan buru dari hulu maupun ke hilirnya, nanti dukungan dari Kejaksaan, Kepolisian,” pungkas David.
Adapun 11 jenis burung yang dbawa oleh dua mobil tersebut, antara lain Beo, Cililin, Serindit, Cicak Hijau (Yang dilidungi) Kolibri Ninja, Madu Kepala, Kacer, Murai Batu, Kacamata Blukar, Kapas Tembak. (Yang tidak dilindungi).
Pelepasliaran burung tersebut turut dihadiri dan disaksikan oleh Gubernur Kalsel yang diwakili Asisten Administrasi Umum H Ahmad Bagiawan, Kadishut Kalsel (Yang mewakili), Aspidum Kajati Kalsel Ramadhanu Dwiyantoro, Kepala Tahura Sultan Adam Ainun Jariah.