Dari Kelestarian Menuju Kesejahteraan, Kabupaten Banjar Matangkan Pengembangan Usaha di Kawasan Hutan

Bagikan

Damkar news.com, BANJAR – Kawasan hutan di Kabupaten Banjar tidak hanya memiliki fungsi ekologis, tetapi juga menyimpan potensi ekonomi yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Melalui program perhutanan sosial, warga didorong mengembangkan berbagai usaha produktif dengan tetap menjaga kelestarian alam.

Untuk mewujudkan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Banjar mulai memperkuat perencanaan pengembangan kawasan melalui penyusunan dokumen Integrated Area Development (IAD) atau Pengembangan Wilayah Terpadu Perhutanan Sosial.

Langkah ini dibahas dalam Konsultasi Publik Dokumen IAD Perhutanan Sosial Kabupaten Banjar yang dibuka Sekretaris Daerah (Sekda) Banjar H Yudi Andrea, mewakili Bupati H Saidi Mansyur, di Aula Kantor Bapperida Martapura, Kamis (5/11/2026) pagi.

Yudi Andrea mengatakan, pengelolaan perhutanan sosial harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama mereka yang tinggal di sekitar kawasan hutan. Potensi sumber daya alam yang tersedia perlu dikelola secara produktif agar dapat menjadi sumber pendapatan berkelanjutan.

Menurutnya, Kabupaten Banjar memiliki sejumlah kelompok usaha perhutanan sosial yang berpeluang dikembangkan. Di antaranya Kelompok Usaha Perhutanan Sosial Merapi Jaya, Kelompok Tani Hutan (KTH) Warna Lestari di Desa Sungai Pinang, KUPS Kayu Manis, KUPS Kemiri RTHD di Desa Paramasan Atas, serta KUPS HABK Meratus Jaya RTHD Limpaho di Desa Paramasan Bawah.

“Jangan sampai potensi hutan hanya dipandang sebagai sumber daya alam yang harus dilindungi, tetapi belum memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat. Kita ingin hasil hutan dan berbagai usaha produktif warga bisa dikembangkan, memiliki nilai tambah, serta membuka peluang peningkatan pendapatan,” ungkapnya.

Meski demikian, Yudi mengingatkan bahwa pemanfaatan kawasan hutan harus dilakukan secara bijaksana. Aktivitas ekonomi masyarakat tidak boleh mengorbankan kelestarian lingkungan maupun mengabaikan kearifan lokal yang selama ini menjadi bagian dari kehidupan warga sekitar hutan.

Ia menilai, pengembangan komoditas seperti kayu manis dan kemiri dapat menjadi salah satu peluang usaha yang menjanjikan apabila didukung perencanaan, pendampingan, serta kerja sama lintas sektor.

Karena itu, penyusunan dokumen IAD tidak boleh hanya menjadi sebatas perencanaan di atas kertas. Dokumen tersebut diharapkan mampu menyatukan berbagai program pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, dunia usaha, akademisi, masyarakat, hingga mitra pembangunan agar saling mendukung.

“Yang kita perlukan adalah kesamaan langkah. Setiap pihak harus mengetahui apa yang bisa dilakukan dan bagaimana kontribusinya, sehingga pengembangan perhutanan sosial benar-benar berjalan dan manfaatnya dirasakan masyarakat,” tegasnya.

Selain membuka peluang ekonomi, dokumen IAD juga diharapkan menjadi salah satu pijakan pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan terkait pemanfaatan kawasan hutan, termasuk mendorong penataan dan kepastian legalitas bagi masyarakat yang mengelolanya.

Konsultasi publik tersebut melibatkan kelompok usaha perhutanan sosial, unsur masyarakat, serta kalangan akademisi. Berbagai masukan dari peserta diharapkan dapat menyempurnakan dokumen perencanaan agar sesuai dengan kondisi dan kebutuhan di lapangan.

Sebagai bentuk keseriusan dalam mendukung program tersebut, kegiatan juga dirangkai dengan penandatanganan berita acara komitmen terhadap master plan IAD Perhutanan Sosial Kabupaten Banjar.

Author: Damkarnews
Damkarnews