Damkarnews.com, BANJAR – Sebanyak 141,84 gram narkotika jenis sabu dimusnahkan jajaran Polres Banjar, Jumat (6/11/2026). Barang bukti hasil pengungkapan sejumlah kasus tersebut ditaksir bernilai Rp255,3 juta dan diperkirakan dapat menyelamatkan 1.134 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Pemusnahan berlangsung di Aula Satresnarkoba Polres Banjar sekitar pukul 10.00 Wita. Kegiatan dipimpin Kanit 2 Satresnarkoba Polres Banjar Ipda Muhammad Ari Maulana, mewakili Kasat Resnarkoba.
Proses pemusnahan turut disaksikan perwakilan Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, Kasat Tahti, Kasi Hukum, Kasi Humas, serta personel Siwas, Propam dan Satresnarkoba Polres Banjar.
Kapolres Banjar AKBP Boni Arifianto melalui Kasi Humas Polres Banjar AKP Alfian Noor mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan sejumlah kasus narkotika yang ditangani Satresnarkoba Polres Banjar bersama jajaran Polsek.
Menurutnya, pemusnahan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika sekaligus memastikan barang bukti hasil pengungkapan perkara tidak disalahgunakan.
“Ini merupakan bentuk keseriusan Polres Banjar dalam memerangi peredaran narkotika. Setiap barang bukti yang berhasil diamankan diproses sesuai ketentuan hukum, termasuk melalui pemusnahan agar tidak kembali beredar di tengah masyarakat,” ujar AKP Alfian Noor menyampaikan keterangan Kapolres.
Dari total 141,84 gram sabu yang dimusnahkan, barang bukti berasal dari tujuh kelompok perkara dengan rincian, tersangka MR sebanyak 4,95 gram, F dan M sebanyak 5 gram, F sebanyak 5 gram, J sebanyak 120,89 gram, AS sebanyak 1 gram, M sebanyak 1 gram, serta AFR sebanyak 4 gram.
Dari jumlah tersebut, perkara yang melibatkan tersangka J menjadi penyumbang barang bukti terbesar, yakni mencapai 120,89 gram sabu.
Jika dikalkulasikan dengan estimasi harga pasar Rp1,8 juta per gram, total nilai barang bukti yang dimusnahkan mencapai Rp255.312.000.
Namun, dampak yang ingin dicegah dari peredaran narkotika tersebut jauh lebih besar daripada sekadar nilai ekonomisnya. Dengan asumsi satu gram sabu dapat dikonsumsi delapan orang, barang bukti yang dimusnahkan diperkirakan berpotensi menjangkau 1.134 orang.
“Angka tersebut menjadi gambaran betapa berbahayanya peredaran narkotika apabila sampai menjangkau masyarakat. Karena itu, kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melindungi keluarga dan lingkungan dari ancaman narkoba,” tambahnya.
Polres Banjar juga mengingatkan masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Sinergi antara kepolisian dan masyarakat dinilai penting untuk mempersempit ruang gerak peredaran narkoba, sekaligus menjaga generasi muda agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan barang terlarang tersebut.
Pemusnahan barang bukti yang berlangsung aman dan disaksikan unsur terkait itu menjadi salah satu bentuk transparansi penegakan hukum sekaligus upaya Polres Banjar menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

