Terungkap! Ini Alasan Riza Dauly Mundur dari Kepala Inspektorat Kabupaten Banjar

Bagikan

Damkarnews.com, BANJAR – Pengunduran diri Kepala Inspektorat Kabupaten Banjar, H. M. Riza Dauly, menjadi perhatian publik. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar akhirnya angkat bicara untuk menjelaskan alasan di balik keputusan pejabat yang selama ini memimpin lembaga pengawasan internal pemerintah daerah tersebut.

Bupati Banjar, H. Saidi Mansyur, mengungkapkan bahwa pengunduran diri Riza Dauly dilatarbelakangi kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian dan penanganan medis lebih lanjut. Selain itu, yang bersangkutan juga mengajukan permohonan untuk beralih dari jabatan struktural sebagai Inspektur ke jabatan fungsional.

Saidi menegaskan, Pemkab Banjar menghormati keputusan tersebut dan telah menindaklanjuti permohonan pengunduran diri sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami menghormati keputusan beliau. Berdasarkan surat yang disampaikan, salah satu pertimbangannya adalah kondisi kesehatan. Beliau juga mengajukan permohonan untuk beralih ke jabatan fungsional. Karena itu, kami menindaklanjutinya agar tugas-tugas pemerintahan tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ungkap Saidi, Rabu (4/11/2026).

Menurutnya, untuk memastikan tidak terjadi kekosongan kepemimpinan, Pemkab Banjar telah menyiapkan Pelaksana Tugas (Plt) dari internal Inspektorat. Dengan demikian, pelaksanaan fungsi pengawasan dan pemeriksaan di lingkungan pemerintah daerah tetap berjalan.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banjar, H. Yudi Andrea, menjelaskan bahwa permohonan pengunduran diri Riza Dauly telah disampaikan sekitar dua hingga tiga minggu sebelum keputusan tersebut ditindaklanjuti.

Dalam surat permohonannya, Riza menyampaikan kondisi kesehatan yang memerlukan perhatian khusus. Bahkan, berdasarkan penjelasan yang diterima, kondisi kesehatannya membutuhkan pemantauan lebih intensif, termasuk tekanan darah yang kerap meningkat dan penyesuaian dosis obat.

“Melihat kondisi beliau yang sedang sakit, bahkan dalam permohonannya dijelaskan bahwa kondisinya memerlukan perhatian ekstra dibanding biasanya, seperti tekanan darah yang naik hingga dosis obat yang bertambah. Dengan pertimbangan tersebut, Pak Bupati menyetujui permohonan pengunduran dirinya agar beliau bisa lebih fokus pada pemulihan kesehatan,” jelas Yudi, saat dikonfirmasi melalui telpon Kamis (5/11/2026).

Lebih lanjut, Yudi menerangkan bahwa proses administrasi terkait perubahan jabatan tersebut tidak bisa dilakukan secara langsung. Pasalnya, jabatan Inspektur memiliki ketentuan khusus dalam mekanisme pengangkatan maupun pemberhentiannya.

Pemkab Banjar melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) terlebih dahulu memproses persyaratan administratif, termasuk meminta persetujuan dan rekomendasi teknis dari Gubernur Kalimantan Selatan.

“Karena ini jabatan khusus, kami memprosesnya melalui BKPSDM untuk meminta persetujuan dan rekomendasi dari Pak Gubernur. Setelah rekomendasi diterbitkan, Pemkab Banjar langsung menunjuk Plt dari internal Inspektorat,” terangnya.

Pemkab Banjar berharap proses peralihan jabatan Riza Dauly dapat berjalan sesuai aturan kepegawaian. Di sisi lain, penunjukan Plt diharapkan mampu menjaga kesinambungan tugas Inspektorat, terutama dalam menjalankan fungsi pengawasan, pemeriksaan, serta pembinaan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Dengan demikian, pengunduran diri tersebut tidak hanya berkaitan dengan pertimbangan kesehatan, tetapi juga menjadi bagian dari rencana perubahan penempatan jabatan Riza Dauly ke jabatan fungsional.

Author: Damkarnews
Damkarnews