Damkarnews.com, BANJAR – Usaha mencari penyelesaian persoalan ganti rugi antara PT Merge Mining Industry (MMI) dengan warga Desa Rantau Bakula, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar, mulai menemukan titik terang. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar memfasilitasi mediasi kedua belah pihak untuk mencari jalan keluar yang dapat diterima bersama.
Mediasi berlangsung di Aula Barakat lantai II Kantor Bupati Banjar, Martapura, Senin (19/10/2026) siang. Pertemuan dipimpin Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Banjar, H Ikhwansyah, didampingi Kapolres Banjar AKBP Boni Ariefianto.
Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan PT MMI kepada pemerintah daerah agar memfasilitasi dialog dengan warga, khususnya masyarakat RT 4 Desa Rantau Bakula yang terdampak persoalan ganti rugi.
Meski belum menghasilkan kesepakatan final, mediasi tersebut menghasilkan langkah lanjutan berupa rencana pembentukan tim terpadu yang melibatkan pihak independen. Tim ini nantinya bertugas melakukan penilaian secara objektif terhadap objek yang menjadi persoalan.
Asisten II Setda Banjar H Ikhwansyah mengatakan, dalam pertemuan tersebut masih terdapat sejumlah hal yang belum menemukan kesepakatan antara perusahaan dan masyarakat. Salah satu yang menjadi pembahasan utama adalah besaran nilai ganti rugi, termasuk menyangkut aset tanah, rumah, dan bangunan milik warga.
“Alhamdulillah, hari ini sudah ada pertemuan, walaupun tadi kita dengar masih belum ada kesepakatan kedua belah pihak,” ujarnya.
Menurut Ikhwansyah, pembentukan tim independen menjadi langkah penting agar proses penilaian terhadap aset warga dilakukan secara profesional, objektif, dan tidak memihak salah satu pihak.
Ia menegaskan, pemerintah daerah tidak bisa mengambil keputusan sepihak dalam menentukan nilai ganti rugi. Karena itu, diperlukan pihak independen yang memiliki kapasitas untuk melakukan penilaian berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Kalau kita dari pemerintah daerah tentu tidak mungkin menyelesaikan sendiri. Lebih baik orang independen yang melakukan proses penilaian, sehingga kedua belah pihak bisa menerima karena ada ketentuan-ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Selain membahas persoalan ganti rugi, Pemkab Banjar juga memberikan perhatian terhadap pemenuhan hak-hak dasar masyarakat terdampak, terutama menyangkut jaminan kesehatan dan perlindungan sosial.
Ikhwansyah menyampaikan, pemerintah daerah telah berkoordinasi dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terkait perlindungan masyarakat, termasuk hak-hak anak.
Ia memastikan jaminan kesehatan warga telah masuk dalam program BPJS. Meski demikian, Pemkab Banjar tetap meminta Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan agar aktif melakukan pendampingan serta pemantauan secara berkala di lapangan.

