Tak Mau Kecolongan, Polres Banjar Kepung Lokasi Karhutla Gubernur Syarkawi Selama 24 Jam

Bagikan

Damkarnews.com, BANJAR – Api karhutla di kawasan Jalan Gubernur Syarkawi, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, belum sepenuhnya dianggap aman. Meski titik api telah ditangani, potensi bara kembali menyala masih menjadi perhatian petugas, terutama ketika angin kembali menguat.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Polres Banjar mengerahkan seluruh kekuatan Tim Buru Api Marta Presisi untuk berjaga selama 1×24 jam di kawasan tersebut.

Kapolres Banjar AKBP Boni Ariefianto mengatakan, penjagaan dilakukan secara bergantian agar kawasan yang sebelumnya terbakar tetap dalam pengawasan sepanjang waktu.

“Kita maksimalkan semuanya di sini. Tim Buru Api Marta Presisi kita turunkan ke Jalan Gubernur Syarkawi, Gambut,” kata Boni, Selasa (22/9/2026).

Menurutnya, personel tidak hanya bertugas melakukan pemadaman ketika api muncul, tetapi juga mengantisipasi titik-titik yang berpotensi kembali terbakar.

“Anggota bekerja dari pagi sampai pagi lagi. Jadi selama 1×24 jam kita pastikan ada personel yang melakukan pemantauan dan penanganan di lapangan,” ujarnya.

Pengamanan kawasan karhutla tersebut turut diperkuat personel Samapta, Brimob dan Polair.

Untuk mendukung proses pemadaman, Polres Banjar juga mendirikan satu posko di lokasi. Selain itu, terdapat dua posko bantuan dari Polda Kalsel.

Ketersediaan air juga menjadi perhatian. Sebanyak lima titik bioflok disiapkan sebagai cadangan air, sehingga petugas dapat lebih cepat melakukan pembasahan maupun pemadaman apabila bara kembali muncul.

Boni menyebutkan, berdasarkan penghitungan sementara, luasan lahan yang terdampak kebakaran di kawasan Jalan Gubernur Syarkawi mencapai sekitar 9 hektare.

Dari luasan tersebut, sekitar 6 hektare berada di sisi kanan jalan arah RSJ Sambang Lihum, sementara sekitar 3 hektare lainnya berada di sisi kiri atau kawasan Bundaran Tugu 17 Mei.

Di tengah upaya memastikan api benar-benar terkendali, Polres Banjar juga mulai menelusuri penyebab kebakaran.

Boni mengatakan, proses tersebut masih berada pada tahap klarifikasi. Petugas terlebih dahulu mengumpulkan informasi dan keterangan untuk mengetahui bagaimana kebakaran terjadi.

“Kita juga masih sebatas klarifikasi. Nanti naik ke penyelidikan. Kalau memang terbukti ada unsur sengaja membakar lahan, kita proses sampai tahap penyidikan,” tegasnya.

Dengan pola penjagaan 24 jam tersebut, polisi tidak hanya berupaya memadamkan api yang terlihat, tetapi juga mengantisipasi munculnya kembali bara di lahan yang telah terbakar sekaligus membuka kemungkinan adanya proses hukum apabila ditemukan unsur kesengajaan.

Author: Damkarnews
Damkarnews