Damkarnews.com, BANJAR – Upaya memperkuat pelayanan publik dari tingkat paling bawah terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Banjar. Setelah Desa Indrasari dan Desa Awang Bangkal Barat menjadi percontohan, Pemkab Banjar menargetkan 20 desa lainnya untuk mengikuti pendampingan Desa Anti Maladministrasi.
Program tersebut mendapat perhatian Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda bersama Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona saat melakukan kunjungan kerja ke Kantor Desa Indrasari, Martapura, Jumat (4/9/2026) pagi.
Kedatangan rombongan disambut Bupati Banjar H Saidi Mansyur bersama Sekda Banjar H Yudi Andrea, Plt Asisten Administrasi Umum Rakhmat Dhany, Kepala DPMD Hafizh Anshari dan sejumlah stakeholder.
Rifqinizamy menilai Kabupaten Banjar telah mengambil langkah penting dalam membangun tata kelola pemerintahan desa yang lebih tertib dan terbuka.
Menurutnya, penguatan sistem administrasi bukan sekadar untuk memenuhi penilaian birokrasi, tetapi menjadi bagian dari upaya mencegah terjadinya penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Pembenahan tata kelola pemerintahan harus dimulai dari proses administrasi yang tertib, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Ini menjadi fondasi penting untuk membangun birokrasi yang bersih,” ujarnya.
Ia juga mendorong agar program Desa Anti Maladministrasi dapat diperluas dengan dukungan pemerintah daerah. Salah satunya melalui dukungan anggaran daerah untuk menunjang pendampingan Ombudsman di desa-desa.
Rifqinizamy mengingatkan, pembenahan birokrasi daerah ke depan memiliki konsekuensi yang semakin besar. Mulai 2027, indikator kinerja birokrasi pemerintah daerah akan mendapat penilaian berdasarkan ketentuan terbaru yang melibatkan Ombudsman RI, Kementerian PANRB dan Kementerian Dalam Negeri.
Hasil penilaian tersebut nantinya turut berkaitan dengan kebijakan alokasi Transfer ke Daerah (TKD).
“Karena itu, pemerintah daerah perlu melihat reformasi birokrasi sebagai kebutuhan, bukan hanya kewajiban administratif. Pelayanan yang baik akan memperkuat kepercayaan masyarakat sekaligus memperkecil ruang terjadinya maladministrasi,” katanya.
Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona menyebut penguatan pengawasan dan pelayanan publik di tingkat desa memiliki dampak yang langsung dirasakan masyarakat.
Ia mengapresiasi sejumlah daerah di Kalimantan Selatan, termasuk Kabupaten Banjar, Balangan dan Kotabaru, yang mulai membangun sistem perbaikan pelayanan hingga ke pemerintahan desa.
“Desa merupakan titik pelayanan yang paling dekat dengan masyarakat. Ketika proses administrasi berjalan tertib dan jelas, masyarakat mendapatkan kepastian, sementara aparatur juga memiliki pedoman yang lebih kuat dalam menjalankan tugas,” ungkap Rahmadi.
Menurutnya, tata kelola yang baik juga memberikan perlindungan bagi aparatur desa. Dengan prosedur yang jelas dan administrasi yang tertata, potensi kesalahan maupun persoalan hukum dapat diminimalkan.
Ombudsman pun mengapresiasi dukungan pemerintah daerah yang turut membantu pelaksanaan pendampingan meski terdapat keterbatasan anggaran di internal lembaga tersebut.
Rahmadi berharap pola yang dikembangkan Kabupaten Banjar dapat menjadi referensi bagi pemerintah daerah lainnya di Indonesia.
“Perbaikan pelayanan publik harus dimulai dari tempat masyarakat paling sering berurusan dengan pemerintah. Ketika desa mampu membangun administrasi yang tertib, kepastian pelayanan dan kepatuhan terhadap aturan akan ikut menguat,” tuturnya.
Sementara itu, Bupati Banjar H Saidi Mansyur mengatakan perluasan Desa Anti Maladministrasi membutuhkan tahapan yang terukur. Hal ini mengingat Kabupaten Banjar memiliki wilayah pemerintahan desa yang cukup banyak.
“Di Kabupaten Banjar ada sekitar 277 desa. Dengan jumlah tersebut, tentu penerapan program tidak bisa dilakukan sekaligus, tetapi harus bertahap dan berkelanjutan,” jelas Saidi.
Pemkab Banjar, lanjutnya, akan menjadikan Desa Indrasari dan Desa Awang Bangkal Barat sebagai bagian dari proses pembelajaran sebelum program diperluas ke desa lainnya.
Sebanyak 20 desa ditargetkan menjadi peserta berikutnya dalam pendampingan Desa Anti Maladministrasi.
Saidi menegaskan, tujuan utama program bukan semata mengejar predikat atau nilai kepatuhan administrasi, melainkan memastikan masyarakat memperoleh pelayanan yang mudah, jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia juga menyoroti pentingnya keterbukaan informasi, terutama berkaitan dengan pengelolaan anggaran desa maupun daerah.
Transparansi dinilai penting agar masyarakat mengetahui bagaimana anggaran dikelola sekaligus menghindari munculnya prasangka terhadap pemerintah.
“Yang ingin kita bangun adalah pelayanan yang benar-benar dirasakan masyarakat. Bukan hanya bagus dalam laporan atau penilaian, tetapi masyarakat mendapat kepastian mengenai waktu pelayanan, biaya dan prosedurnya,” tegas Saidi.
Dengan perluasan program tersebut, Pemkab Banjar berharap budaya pemerintahan yang transparan dan akuntabel dapat semakin kuat hingga ke tingkat desa, sehingga pelayanan publik semakin dekat, pasti dan dipercaya masyarakat.

