Damkarnews.com, BANJAR – Kasus pembunuhan berencana disertai pencurian dengan kekerasan yang menewaskan seorang pemilik salon di Martapura, Kabupaten Banjar, akhirnya terungkap. Polisi menangkap dua pelaku yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) setelah keduanya melarikan diri hingga ke Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Kedua tersangka masing-masing berinisial HS (35) dan istrinya, M (35). Keduanya diamankan tim gabungan Satreskrim Polres Banjar, Resmob Polda Kalsel, dan Resmob Polda Kalteng.
Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli mengungkap kasus tersebut dalam konferensi pers, Sabtu (5/9/2026) pagi.
Korban diketahui berinisial WMJ (70), seorang pemilik salon yang berlokasi di Jalan Sukaramai, Kelurahan Jawa, Kecamatan Martapura. Saat kejadian, korban sedang seorang diri di rumah yang sekaligus menjadi tempat usahanya.
“Motif utama para pelaku adalah menguasai harta benda milik korban,” tegas Fadli.
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 19.00 Wita.
Pelaku M terlebih dahulu mendatangi salon korban dengan berpura-pura hendak memotong rambut. Tidak lama kemudian, suaminya, HS, menyusul masuk ke dalam salon.
M kemudian meminta korban menyemir rambutnya. Permintaan tersebut diduga menjadi cara untuk mengalihkan perhatian korban.
Ketika korban berada di belakang M, HS berpura-pura hendak memotong rambut. Namun, bukannya mengambil alat cukur, HS justru mengambil pisau penikam sepanjang 21 sentimeter yang sebelumnya telah disiapkan.
Korban sempat menolak karena salon sudah hampir tutup. Namun, HS langsung mengarahkan pisau ke dada kanan korban.
Korban yang berteriak meminta pertolongan kemudian dibekap M dari belakang. Sementara itu, HS menyerang korban hingga mengalami luka tusukan dan luka gorok di bagian leher.
Korban akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian.
Berdasarkan hasil visum, korban mengalami 10 luka tusukan dan satu luka gorok pada bagian leher.
Setelah korban tewas, M masuk ke kamar korban dan mengambil sejumlah barang berharga.
Barang yang dibawa kabur di antaranya:
- Dua buah cincin emas;
- Satu pasang anting;
- Satu buah kalung perak dengan mata batu putih;
- Satu unit handphone Oppo A3X; dan
- Dua buah jam tangan.
Sehari setelah pembunuhan, Senin (31/8/2026), HS menjual salah satu cincin emas milik korban di Banjarmasin. Cincin tersebut dijual seharga Rp28 juta.
Uang hasil penjualan barang milik korban kemudian digunakan untuk membeli sepeda motor Honda Beat seharga Rp17,5 juta dan sebuah handphone Realme.
Usai melakukan aksinya, pasutri tersebut melarikan diri ke Kalimantan Tengah.
Pelarian mereka berakhir pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 22.00 Wita. Tim gabungan berhasil melacak keberadaan keduanya di sebuah rumah kontrakan di Jalan Sulawesi, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.
Saat hendak diamankan, HS disebut melakukan perlawanan terhadap petugas.
“Saat hendak ditangkap, pelaku HS berusaha melakukan perlawanan terhadap petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur,” jelas Kapolres Banjar.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban yang terdapat bercak darah, senjata tajam jenis pisau penikam lengkap dengan kumpangnya, sepeda motor Honda Beat, perhiasan emas dan perak, serta beberapa unit handphone.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 479 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
“Kedua pelaku terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” pungkas Fadli.

