Cegah Karhutla Saat Musim Kemarau, Pemdes Simpang Empat Larang Warga Bakar Lahan

Bagikan

Damkarnews.com, BANJAR – Musim kemarau mulai berlangsung. Di tengah kondisi cuaca yang cenderung kering, Pemerintah Desa Simpang Empat, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Banjar, mengajak masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman kebakaran.

Bukan hanya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), api juga berpotensi muncul dari kebun, semak belukar, rumput kering hingga sampah yang dibakar sembarangan.

Pambakal Desa Simpang Empat, Akhmad Dina, menegaskan masyarakat dilarang membuka lahan maupun membersihkan lingkungan dengan cara membakar secara sengaja.

Menurutnya, kebiasaan membakar lahan atau sampah dapat menimbulkan dampak panjang. Selain merusak lingkungan dan mengganggu kesehatan akibat asap, api yang tidak terkendali juga dapat mengancam keselamatan warga dan harta benda.

“Membakar hutan, lahan, kebun, maupun sampah dapat memicu kebakaran besar yang berdampak luas bagi kesehatan dan keselamatan masyarakat. Kami tidak bosan-bosannya mengingatkan agar warga tidak ada lagi yang membuka lahan dengan membakar,” ujar Akhmad Dina.

Ia berharap imbauan tersebut tidak sekadar menjadi peringatan, tetapi benar-benar menjadi perhatian bersama. Terlebih saat musim kemarau, kondisi lahan yang kering membuat api lebih mudah menjalar dan sulit dikendalikan.

Pemdes Simpang Empat juga mengingatkan masyarakat bahwa pembakaran secara sengaja dapat berujung pada proses hukum.

Salah satu dasar hukum yang disebutkan adalah Pasal 187 KUHP, dengan ancaman pidana yang berbeda sesuai dampak yang ditimbulkan.

Jika pembakaran membahayakan barang, pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama 12 tahun. Apabila membahayakan nyawa orang, ancamannya paling lama 15 tahun.

Sementara jika perbuatan tersebut sampai mengakibatkan korban meninggal dunia, pelaku dapat dikenakan pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Selain itu, terdapat ketentuan dalam Pasal 108 jo. Pasal 69 Ayat (1) Huruf h UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ketentuan tersebut mengatur bahwa setiap orang yang membuka lahan dengan cara membakar dapat diancam pidana penjara minimal tiga tahun dan maksimal 10 tahun.

Tak hanya hukuman penjara, pelaku juga dapat dikenakan denda minimal Rp3 miliar hingga maksimal Rp10 miliar.

Karena itu, masyarakat diminta tidak melakukan pembakaran terhadap hutan, kebun, lahan, sampah, rumput kering, semak belukar maupun material lainnya yang berpotensi menjadi sumber api.

Pemdes Simpang Empat juga mengajak masyarakat menjadi bagian dari upaya pencegahan kebakaran.

Warga yang melihat adanya aktivitas pembakaran maupun menemukan titik api diminta segera melaporkannya agar dapat ditangani secepat mungkin sebelum api meluas.

Laporan dapat disampaikan melalui kontak darurat berikut:

BPK Desa/Wilayah:

  • 0858-4952-4680
  • 0831-4200-2152
  • 0853-9168-8458

Polsek Simpang Empat:

  • 0811-5591-010

Akhmad Dina berharap kepedulian seluruh masyarakat dapat menjadi benteng pertama dalam mencegah terjadinya kebakaran selama musim kemarau.

Menurutnya, menjaga lingkungan bukan hanya tugas pemerintah maupun petugas pemadam kebakaran, tetapi tanggung jawab bersama.

Dengan tidak sembarangan menggunakan api dan segera melaporkan apabila melihat potensi kebakaran, masyarakat turut membantu menjaga lingkungan, kesehatan, keselamatan, serta kenyamanan warga Desa Simpang Empat.

Author: Damkarnews
Damkarnews