DPRD dan BWS Sepakat Buka Bendungan Karang Intan Dua Pekan, Debit Sungai Martapura Dipulihkan

Bagikan

Damkarnews.com, BANJAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar bersama Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan III menyepakati langkah cepat untuk mengatasi penurunan debit air Sungai Martapura yang memicu kematian massal ikan di sejumlah wilayah. Solusi jangka pendek yang diambil adalah membuka pintu air Bendungan Karang Intan selama dua pekan dengan sistem buka-tutup agar kebutuhan sektor perikanan dan pertanian tetap seimbang.

Kesepakatan tersebut dihasilkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan seluruh komisi DPRD Kabupaten Banjar yang digelar di Ruang Sidang Paripurna Lantai II, Kamis (16/7/2026). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banjar KH Ali Murtadho dan dihadiri BWS Kalimantan III, dinas terkait, unsur Forkopimcam, serta para kepala desa dari wilayah terdampak.
RDP secara khusus membahas dampak penurunan debit air Sungai Martapura sekaligus mencari solusi atas pencemaran akibat bangkai ikan yang terjadi karena cuaca ekstrem dan musim kemarau.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Banjar dari Fraksi Gerindra, Rahmat Saleh, mengatakan BWS Kalimantan III telah menyatakan kesiapannya membuka aliran air dari Bendungan Karang Intan sebagai solusi darurat.

“Alhamdulillah, dari hasil pembahasan hari ini, solusi jangka pendek yang kita dapat adalah pihak BWS siap membuka aliran sungai dan irigasi. Insyaallah air akan dialirkan selama dua minggu ke depan,” ujarnya usai rapat.

Meski demikian, Rahmat menjelaskan pelaksanaan pembukaan pintu air masih menunggu penyelesaian administrasi. DPRD telah menyiapkan surat rekomendasi yang akan diteruskan melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Banjar.
“Kepastiannya sudah ada, tinggal penetapan tanggalnya saja. Karena proses pengesahan surat memerlukan waktu, kemungkinan dalam dua hingga tiga hari ke depan sudah selesai,” katanya.

Menurut Rahmat, teknis pembagian air untuk kebutuhan pertanian dan perikanan akan diatur lebih lanjut dalam surat teknis. Ia mengakui pembahasan bersama BWS sempat berlangsung cukup alot karena setiap opsi memiliki konsekuensi terhadap sektor yang berbeda.

Terkait kematian massal ikan, Rahmat menegaskan DPRD menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja DKPP. Berdasarkan laporan yang diterima, dinas terkait sebenarnya telah memberikan peringatan kepada para pembudidaya sejak April lalu mengenai potensi musim surut.

“Dinas Perikanan sejak April sudah mengimbau pembudidaya agar mewaspadai musim kemarau dan penurunan debit air,” jelasnya.

Ia pun mengimbau para pembudidaya untuk sementara tidak menebar bibit ikan dalam jumlah besar mengingat kondisi cuaca yang masih fluktuatif.

“Kami berharap masyarakat tidak menebar bibit terlalu banyak dulu. Risiko kerugiannya sangat tinggi jika kondisi air belum stabil,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Operasi dan Pemeliharaan BWS Kalimantan III, Muhammad Fauzi, mengatakan pihaknya segera menindaklanjuti hasil rapat dengan menyiapkan penyediaan air dari Sungai Riam Kanan.

“Kami telah mencapai kesepakatan mengenai penyediaan air. Ke depan kami akan berkoordinasi dengan Dinas Perikanan agar pembukaan pintu air berjalan efektif dan memberikan manfaat maksimal,” ujarnya.

Untuk menghindari dampak terhadap sektor pertanian, BWS akan menerapkan sistem buka-tutup pintu air sehingga kebutuhan air sawah dan kolam ikan dapat terpenuhi secara bersamaan.

“Kami akan meminimalisir dampaknya dengan sistem buka-tutup agar kebutuhan air untuk pertanian dan perikanan tetap seimbang,” jelas Fauzi.

Saat ini bukaan pintu air menuju sungai masih berada di angka 20 sentimeter dengan debit irigasi sekitar 300. Dalam waktu dekat, BWS berencana menambah bukaan pintu air guna meningkatkan pasokan air ke wilayah hilir.

BWS Kalimantan III juga akan melakukan uji coba pembukaan pintu air selama dua minggu sambil memantau kondisi di lapangan, khususnya kawasan persawahan yang tengah memasuki musim tanam.

“Rencananya dua minggu, namun akan terus kami evaluasi sesuai kondisi lapangan. Kalau memungkinkan, uji coba bisa dimulai secepatnya untuk melihat perubahan tinggi muka air,” kata Fauzi.

Ia memastikan kebijakan tersebut tidak akan mengganggu operasional Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) maupun pasokan air baku PDAM, termasuk Intake Karang Intan yang melayani kawasan Banjarbakula.

“Insyaallah tidak ada risiko terhadap PDAM maupun PLTA karena menggunakan sistem bendungan yang berbeda,” tegasnya.
Langkah ini diharapkan mampu menjadi solusi sementara untuk mengatasi krisis air di Sungai Martapura sekaligus mengurangi dampak kerugian yang dialami para petani dan pembudidaya ikan akibat musim kemarau dan menurunnya debit air.

Author: Damkarnews
Damkarnews