RKAB Belum Terbit, DPRD Banjar Berharap Operasional PT Baramarta Segera Normal demi Karyawan

Bagikan

Damkarnews.com, BANJAR – Belum terbitnya Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026 PT Baramarta (Perseroda) mendapat perhatian dari Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Banjar, Rahmat Saleh. Menurutnya, keterlambatan penerbitan RKAB merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat yang turut berdampak terhadap daerah.

Rahmat Saleh mengatakan, kebijakan tersebut kemungkinan merupakan bagian dari skenario pemerintah pusat dalam mengendalikan tata kelola sektor pertambangan, termasuk mendorong perbaikan harga batu bara di pasar global.

“Kalau kita lihat ini bagian dari kebijakan pemerintah pusat. Mungkin ini skenario dari pusat agar ada kenaikan harga batu bara secara global. Tentu kebijakan ini juga berdampak ke daerah,” ujar Rahmat Saleh saat dimintai keterangan, Rabu (15/7/2026).

Meski demikian, ia menilai kebijakan tersebut memiliki tujuan yang baik, yakni memperbaiki harga jual batu bara sehingga dapat meningkatkan penerimaan negara, baik bagi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah melalui dividen.

“Hal ini memang tidak bisa kita hindari. Namun ada niat baik dari pemerintah untuk memperbaiki harga jual batu bara sehingga berdampak terhadap penerimaan negara, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah berupa dividen. Dari kami selaku legislatif, yang penting jangan sampai mengurangi dividen kepada pemerintah daerah,” katanya.

Rahmat juga berharap kondisi tersebut segera berakhir agar operasional PT Baramarta dapat kembali berjalan normal. Ia menaruh perhatian terhadap nasib para pekerja yang sementara ini dirumahkan akibat belum dimulainya aktivitas produksi.

“Kami berharap kalau keadaan sudah stabil, para karyawan yang saat ini dirumahkan bisa kembali bekerja seperti biasa,” tambahnya.

Sebelumnya, PT Baramarta (Perseroda) mengonfirmasi belum dapat memulai aktivitas pertambangan karena masih menunggu persetujuan RKAB dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Direktur Utama PT Baramarta, Saidan Fahmi, mengatakan manajemen telah mengeluarkan surat penghentian sementara kepada seluruh kontraktor agar tidak melakukan aktivitas di area tambang selama RKAB belum diterbitkan.

“PT Baramarta sudah mengeluarkan surat penghentian sementara kepada para kontraktornya untuk tidak melakukan aktivitas karena RKAB belum keluar,” ujar Saidan, Kamis (9/7/2026).

Akibat kondisi tersebut, sekitar 200 karyawan subkontraktor terpaksa dirumahkan sementara hingga ada kepastian operasional. Menurut Saidan, langkah tersebut merupakan konsekuensi yang tidak dapat dihindari karena perusahaan belum memiliki dasar hukum untuk melakukan produksi.

Saat ini PT Baramarta masih terus berkoordinasi dengan Kementerian ESDM dan pihak terkait sembari menunggu proses evaluasi RKAB selesai. Perusahaan berharap izin tersebut segera diterbitkan agar aktivitas pertambangan kembali berjalan dan seluruh tenaga kerja yang dirumahkan dapat kembali bekerja.

Author: Damkarnews
Damkarnews