Damkarnews.com, BANJAR – Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Banjar, Muhammad Saidi, menyampaikan laporan Badan Anggaran dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banjar yang digelar di Ruang Paripurna Lantai 2 Gedung DPRD Kabupaten Banjar, Martapura, Selasa (14/7/2026). Dalam laporannya, Banggar menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Pemerintah Kabupaten Banjar kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025.
Menurut Muhammad Saidi, capaian tersebut menjadi kebanggaan karena Kabupaten Banjar mampu mempertahankan opini WTP selama 13 tahun berturut-turut. Ia menilai prestasi itu merupakan hasil sinergi antara pemerintah daerah dan seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan keuangan daerah.
Banggar juga memaparkan realisasi APBD Tahun Anggaran 2025. Pendapatan daerah terealisasi sebesar Rp3,113 triliun atau 121,45 persen dari target Rp2,563 triliun. Sementara itu, belanja daerah terealisasi sebesar Rp2,915 triliun atau 90,84 persen dari pagu anggaran Rp3,290 triliun. Adapun Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tercatat mencapai Rp847,09 miliar.
Selain memaparkan laporan keuangan, Banggar memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Banjar, di antaranya mempercepat penyelesaian seluruh temuan LHP BPK RI, mengoptimalkan realisasi penyertaan modal BUMD pada Tahun Anggaran 2027, serta menindaklanjuti pandangan umum fraksi-fraksi DPRD yang telah disampaikan pada rapat paripurna sebelumnya.
“Laporan ini kami sampaikan kepada Bupati Banjar untuk diperhatikan dan ditindaklanjuti secara serius demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Banjar,” tutup Muhammad Saidi.
Usai penyampaian laporan Badan Anggaran, rapat dilanjutkan dengan permintaan persetujuan oleh pimpinan sidang terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Seluruh fraksi DPRD Kabupaten Banjar menyatakan persetujuan sehingga Raperda tersebut disepakati bersama untuk diproses lebih lanjut.
Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Banjar H. Irwan Bora, didampingi Wakil Ketua II dan Wakil Ketua III. Turut hadir Bupati Banjar H. Saidi Mansyur, Sekretaris Daerah, para staf ahli, asisten, kepala perangkat daerah, direksi Perumda, kepala bagian di lingkungan Setda Banjar, serta seluruh fraksi DPRD Kabupaten Banjar.
Selain Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, DPRD juga menyetujui tiga Raperda lainnya, yakni Raperda tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi serta Usaha Mikro, Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Berupa Barang Milik Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Pasar Bauntung Batuah.
Dalam pendapat akhirnya, Bupati Banjar H. Saidi Mansyur menegaskan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bagian penting dari siklus pengelolaan keuangan daerah yang harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Banjar, kami menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada DPRD atas saran, dukungan, serta fasilitasi pembahasan sehingga Raperda ini dapat diselesaikan dan mendapatkan persetujuan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar Saidi Mansyur.
Ia menjelaskan, Raperda yang telah disetujui bersama selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Selatan untuk dilakukan evaluasi sebelum memperoleh nomor register dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Bupati berharap sinergi antara Pemerintah Kabupaten Banjar dan DPRD terus terjalin dengan baik guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.


