Ditinggal Tutup Satu Jam, Warung di Mataraman Mendadak Terbakar, Kerugian Capai Rp180 Juta

Bagikan

‎Damkarnews.com, BANJAR – Musibah kebakaran kembali terjadi di wilayah Kabupaten Banjar. menyebabkan satu buah  warung makan dan minuman ringan di Jalan A. Yani Km 64, RT 04, Desa Simpang Tiga, Kecamatan Mataraman, ludes dilalap si jago merah pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 22.00 Wita.

Akibat amukan si jago merah tersebut hanguskan seluruh bangunan berukuran sekitar 5 x 10 meter yang sebagian besar berbahan kayu, beserta berbagai barang berharga di dalamnya.

Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli melalui Iptu Ahmad Saleh membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengatakan tidak ada korban jiwa dalam kejadian itu, namun kerugian materi diperkirakan mencapai sekitar Rp180 juta.

“Korban merupakan pemilik warung atas nama Anjas Reza. Berdasarkan keterangan yang kami himpun, sekitar pukul 21.00 Wita korban meninggalkan warung dalam keadaan tutup,” ujar Ahmad Saleh.

Sekitar satu jam kemudian, seorang saksi bernama Surifan yang berada di rumahnya melihat kobaran api muncul dari bagian depan warung. Saksi sempat berupaya memadamkan api menggunakan peralatan seadanya sambil meminta bantuan warga.

Tak lama berselang, sejumlah relawan Barisan Pemadam Kebakaran (BPK) swasta bersama personel Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kabupaten Banjar tiba di lokasi untuk melakukan pemadaman. Namun karena bangunan didominasi material kayu, api dengan cepat membesar hingga menghanguskan seluruh isi warung.

Selain bangunan, kebakaran juga memusnahkan dua unit sepeda motor, satu unit telepon genggam, satu unit kulkas, satu kipas angin, serta berbagai perlengkapan usaha lainnya.

Ahmad Saleh menjelaskan, dugaan awal penyebab kebakaran mengarah pada korsleting instalasi listrik. Meski demikian, penyebab pasti masih dalam penyelidikan kepolisian.

“Saat ini penyebab kebakaran masih kami selidiki. Personel telah melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan keterangan untuk memastikan penyebab kebakaran,” jelasnya.

Usai menerima laporan, anggota Polsek Mataraman langsung mendatangi lokasi, melakukan pendataan, meminta keterangan saksi, serta membuat laporan resmi guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Beruntung, dalam peristiwa tersebut tidak ada korban jiwa. Namun, pemilik warung harus menanggung kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp180 juta.

Author: Damkarnews
Damkarnews