Damkarnews.com, JAKARTA – Penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus mengungkap fakta baru. Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing (GHS), sebagai tersangka baru yang diduga berperan dalam pengaturan akses kemitraan dan pengelolaan titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang dianggap cukup untuk meningkatkan status GHS dari saksi menjadi tersangka.
“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi saudara GHS dan berdasarkan dua alat bukti yang ada, maka tim penyidik menetapkan saudara GHS selaku pihak swasta sebagai tersangka dalam perkara dimaksud,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Kamis (18/6/2026).
Dalam penyidikan, GHS diduga menjadi salah satu figur penting yang menghubungkan pihak-pihak yang ingin menjadi mitra program MBG dengan akses yang dimiliki di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).
Menurut Kejagung, GHS diduga mendapat kepercayaan dari mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana (DH), untuk mencari mitra penyelenggara SPPG. Melalui yayasan yang dipimpinnya, GHS disebut memperoleh akses terhadap sejumlah titik dapur SPPG yang kemudian diduga diperjualbelikan kepada pihak lain yang ingin mengelola dapur program MBG.
Penyidik menduga mekanisme tersebut menjadi pintu masuk praktik penyimpangan dalam penunjukan mitra program yang menggunakan anggaran negara dalam jumlah sangat besar.
Tak hanya itu, GHS juga diduga memperoleh akses khusus untuk berkomunikasi dengan tim verifikator yang ditunjuk oleh DH. Akses tersebut diduga digunakan untuk mengurus perubahan status atau pengembalian sejumlah titik SPPG yang berada di bawah naungan yayasannya.
Kejagung juga mengungkap adanya dugaan aliran dana kepada DH. Dana tersebut disebut berasal dari pihak-pihak yang meminta bantuan agar dapat menjadi mitra dalam program makan bergizi gratis.
Pemberian uang itu diduga dilakukan dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing.
Kasus ini menjadi sorotan karena Program MBG merupakan salah satu program prioritas nasional dengan anggaran jumbo.
Pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp85,27 triliun pada tahun 2025 dan meningkat menjadi Rp268 triliun pada tahun 2026 untuk mendukung pemenuhan gizi anak-anak sekolah di seluruh Indonesia.
Namun dalam perjalanannya, penyidik menemukan dugaan penyimpangan pada proses penunjukan yayasan mitra SPPG. Sejumlah yayasan yang ditetapkan sebagai mitra disebut memiliki keterkaitan dengan pejabat BGN dan diduga tetap lolos verifikasi meskipun tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Dengan penetapan GHS, jumlah tersangka dalam perkara ini bertambah menjadi enam orang. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri yang disebut sebagai orang dekat Sony Sonjaya, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) Andri Mulyono.
Selain dugaan pengaturan mitra SPPG, Kejagung juga tengah mendalami berbagai indikasi penyimpangan lain dalam tata kelola program MBG, termasuk dugaan mark up pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, hingga televisi yang digunakan dalam pelaksanaan program tersebut.
Penetapan tersangka baru ini memperkuat dugaan bahwa praktik korupsi dalam program MBG tidak hanya terjadi pada aspek pengadaan barang, tetapi juga menyentuh proses penunjukan dan pengelolaan mitra pelaksana di lapangan. Kejagung memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.


