Damkarnews.com, BANJAR – DPRD Kabupaten Banjar menegaskan bahwa pembahasan berbagai persoalan terkait aktivitas PT Merge Mining Industri (MMI) dilakukan untuk mencari titik tengah antara kepentingan masyarakat dan keberlangsungan investasi di daerah.
Hal tersebut disampaikan dalam rapat yang digelar Komisi III DPRD Kabupaten Banjar pada Senin (8/6/2026). Pertemuan dipimpin Ketua Komisi III, Abdul Razak, dan dihadiri unsur pemerintah daerah, mulai dari Asisten I dan Asisten II Setda Kabupaten Banjar, Camat Sungai Pinang, Pembakal Rantau Bakula, hingga pihak terkait lainnya.
Rapat sempat menjadi perhatian karena awak media diminta meninggalkan ruangan ketika pembahasan inti berlangsung. Namun, DPRD menegaskan langkah tersebut bukan untuk menutup-nutupi persoalan.
Abdul Razak mengatakan, forum tersebut membutuhkan suasana yang lebih kondusif agar seluruh pihak dapat menyampaikan pandangan secara terbuka tanpa menimbulkan kesalahpahaman di ruang publik.
“Intinya kami ingin diskusi berjalan lebih fokus dan semua pihak bisa bicara secara leluasa. Tidak ada yang ditutupi karena tujuan utamanya tetap mencari solusi terbaik,” ujarnya usai rapat.
Menurutnya, persoalan yang berkembang di lingkungan PT MMI perlu disikapi secara hati-hati agar tidak menimbulkan dampak sosial maupun ekonomi yang lebih luas di masyarakat.
Ia menekankan bahwa DPRD ingin memastikan kepentingan warga tetap menjadi prioritas, namun di sisi lain investasi yang berjalan juga harus dijaga agar tetap memberikan manfaat bagi daerah.
“Kami ingin masyarakat merasa terlindungi, tetapi dunia usaha juga harus diberikan ruang untuk berkembang. Jadi yang dicari adalah keseimbangan,” katanya.
Abdul Razak juga memastikan tidak ada kepentingan tertentu di balik keputusan rapat dilakukan secara tertutup sementara.
“Kalau ada isu macam-macam di luar, itu tidak benar. Fokus kami bagaimana persoalan ini bisa selesai dengan baik dan tidak merugikan siapa pun,” tegasnya.
Komisi III DPRD Banjar pun berkomitmen untuk terus memfasilitasi komunikasi antara masyarakat, pemerintah daerah, dan pihak perusahaan agar persoalan yang muncul dapat diselesaikan melalui dialog dan kesepahaman bersama.


