DPRD Banjar Gelar Rapat Paripurna, Dua Raperda Strategis Disetujui Lanjut ke Tahap Berikutnya

Bagikan

Damkarnews.com, BANJAR – DPRD Kabupaten Banjar menggelar Rapat Paripurna dengan dua agenda penting, Kamis (4/6/2026) siang. Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Banjar H. Irwan Bora didampingi Wakil Ketua III KH. Ali Murtadho.

Agenda rapat meliputi Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan, serta Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Pemerintah Kabupaten Banjar dalam rapat tersebut diwakili Sekretaris Daerah H. Yudi Andrea. Hadir pula unsur Forkopimda, seluruh SKPD, serta Perusahaan Umum Daerah.

Usai rapat paripurna, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Banjar H. Irwan Bora mengatakan seluruh agenda berjalan lancar, aman, dan tertib.

“Alhamdulillah, agenda rapat paripurna hari ini telah dilaksanakan dengan lancar, aman, dan tertib. Dua agenda penting telah dibahas dan seluruh fraksi pada prinsipnya dapat menerima serta menyetujui kedua raperda tersebut untuk dibahas ke tahapan selanjutnya,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya.

Menurut Irwan Bora, kedua raperda tersebut sebelumnya telah melalui beberapa kali pembahasan. Ia berharap proses pembahasan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dapat segera dituntaskan sehingga menjadi Perda definitif.

“Mudah-mudahan raperda ini bisa segera diselesaikan agar tidak menjadi tunggakan program yang sudah diagendakan,” katanya.

Irwan Bora menjelaskan, pembahasan Raperda tentang Sistem Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan bukanlah proyek baru. Raperda tersebut merupakan kelanjutan pembahasan dari periode DPRD sebelumnya yang kembali dilanjutkan pada masa jabatan 2024–2029.

Ia menegaskan, DPRD sangat berhati-hati dan selektif dalam membahas regulasi tersebut karena menyangkut persoalan serius yang kerap terjadi saat musim kemarau, terutama di wilayah rawa dan gambut.

“Kami memahami bahwa sistem penanggulangan kebakaran hutan dan lahan sangat penting, khususnya saat musim kering. Karena itu pembahasannya dilakukan secara mendalam agar hasilnya benar-benar matang,” jelasnya.

Penataan Aset Daerah Jadi Sorotan

Selain Raperda Karhutla, DPRD juga membahas perubahan regulasi terkait pengelolaan barang milik daerah atau aset daerah. Perubahan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan aturan yang lebih tinggi dari pemerintah pusat.

Meski demikian, DPRD juga menyoroti masih banyaknya aset daerah yang kurang terawat dan belum dimanfaatkan secara optimal.

Beberapa aset yang menjadi perhatian di antaranya gedung-gedung yang tidak terpakai, aset di kawasan PPS, hingga bekas bangunan Puskesmas di wilayah Pesayangan.

“Aset-aset ini dibangun menggunakan uang rakyat, sehingga sangat disayangkan jika dibiarkan terbengkalai. Dengan adanya payung hukum yang baru, pemerintah daerah diharapkan memiliki dasar yang jelas untuk mengelola dan memanfaatkan kembali aset tersebut bagi kepentingan masyarakat,” ungkapnya.

Kehadiran Dewan Dinilai Kuorum

Dalam rapat paripurna tersebut, jumlah anggota DPRD yang hadir tercatat sebanyak 25 orang dari total 44 anggota dewan sehingga dinyatakan kuorum.

Sementara sejumlah anggota yang tidak hadir disebut memiliki izin karena agenda lain maupun kegiatan internal partai. Namun bagi anggota yang tidak hadir tanpa keterangan, akan dikenakan sanksi sesuai tata tertib yang berlaku.

“Untuk masalah absensi dan kedisiplinan merupakan ranah Badan Kehormatan serta fraksi masing-masing,” pungkas Irwan Bora.

Author: Damkarnews
Damkarnews