DPRD Banjar Matangkan Raperda UMKM, Produk Lokal Dibidik Masuk Alfamart hingga Indogrosir

Bagikan

Damkarnews.com, BANJAR – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan, Perlindungan, dan Kemudahan Usaha Mikro serta Koperasi di Kabupaten Banjar terus menunjukkan progres signifikan. Hingga rapat dengar pendapat (RDP) keenam yang digelar Komisi II DPRD Kabupaten Banjar bersama Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP), Bagian Hukum Setda Banjar, serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, Kamis (4/6/2026) sore, pembahasan telah memasuki Bab IX tentang Kekayaan Intelektual.

Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Banjar, Rahmat Saleh, didampingi Sekretaris Komisi II H. Wahyudin serta anggota M. Ali Syahbana, Hj. Rusmini, dan Nova Indriyani.

Usai rapat, Rahmat Saleh menjelaskan bahwa pembahasan saat ini telah mencapai Pasal 49 yang mengatur mengenai Kekayaan Intelektual. Namun, pembahasannya belum dituntaskan dan akan dilanjutkan pada pertemuan berikutnya.

“Rapat ini merupakan pembahasan yang ke-6. Sebelumnya kami sudah menyelesaikan Pasal 39 sampai Pasal 48 yang fokus pada pemberian kemudahan dan insentif bagi UMKM dan koperasi. Saat ini kami masuk ke Pasal 49 terkait kekayaan intelektual dan akan dilanjutkan pada rapat berikutnya,” ujarnya.

Salah satu poin yang cukup menarik dalam pembahasan adalah penggunaan istilah “sistem informasi” dibandingkan “digitalisasi” dalam Pasal 39.

Menurut Rahmat, penggunaan istilah sistem informasi dinilai lebih inklusif karena tidak semua pelaku usaha, khususnya di wilayah pedesaan, telah siap sepenuhnya mengakses layanan digital.

Meski demikian, konsep digitalisasi tetap akan dimasukkan dalam bagian penjelasan perda sebagai salah satu bentuk implementasi sistem informasi yang dapat berkembang mengikuti perkembangan zaman.

Dalam Pasal 42, Raperda juga mengatur penguatan kemitraan antara pemerintah daerah, perusahaan besar, dan pelaku UMKM.

Melalui regulasi ini, pemerintah daerah ingin membuka akses yang lebih luas bagi produk-produk UMKM Kabupaten Banjar agar dapat masuk ke jaringan ritel modern seperti Alfamart, Indomaret, Alfamidi, hingga Indogrosir.

Namun demikian, Rahmat mengakui pemerintah daerah memiliki keterbatasan dalam memberikan sanksi kepada ritel modern yang tidak menjalankan kemitraan tersebut karena sistem perizinan saat ini telah terintegrasi melalui Online Single Submission (OSS).

“Pemerintah daerah lebih pada fungsi pembinaan, negosiasi dan imbauan agar ritel modern memberi ruang bagi produk UMKM lokal,” katanya.

Raperda ini juga memuat berbagai bentuk insentif yang dapat diberikan kepada pelaku usaha mikro, di antaranya kemudahan retribusi, pengurangan pajak daerah, bantuan permodalan hingga program pembiayaan berbunga nol persen.

Skema pembiayaan murah tersebut nantinya dapat dikerjasamakan dengan berbagai lembaga keuangan seperti Bank Kalsel, BPR, BRI, BNI, Pegadaian hingga lembaga terkait lainnya.

Adapun penerima bantuan permodalan dan insentif ditujukan kepada pelaku UMKM perorangan yang berada dalam binaan pemerintah daerah serta memiliki legalitas usaha yang lengkap.

Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi meliputi Nomor Induk Berusaha (NIB), Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Sertifikat Halal dan izin BPOM sesuai kebutuhan usaha.

Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, Muhammad Novi Saputra, mengatakan pembahasan berlangsung dinamis namun tetap berjalan lancar.

Menurutnya, substansi yang telah dirumuskan dalam draf Raperda tidak mengalami perubahan signifikan, hanya penyempurnaan redaksional agar lebih sesuai dengan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan.

“Bahasa dalam perda harus bersifat umum dan tidak terlalu kaku. Kalau kita langsung menyebut digital atau non-digital, dikhawatirkan suatu saat tidak lagi relevan dengan perkembangan teknologi. Karena itu dipilih istilah sistem informasi yang lebih fleksibel,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa aturan yang bersifat teknis dan operasional nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup), sehingga lebih mudah disesuaikan apabila terjadi perubahan kondisi di lapangan.

Sementara itu, Kepala Bidang Usaha Mikro DKUMPP Kabupaten Banjar, Rudy Mulyadi, menjelaskan bahwa Raperda ini disusun sebagai payung hukum yang memberikan kemudahan, perlindungan, sekaligus pemberdayaan bagi pelaku usaha mikro dan koperasi.

Raperda tersebut mengatur berbagai fasilitas kemudahan mulai dari perizinan usaha, fasilitasi sertifikasi halal gratis, PIRT, pembiayaan, promosi, pemasaran hingga fasilitasi pendaftaran hak merek.

Selain itu, aspek perlindungan juga menjadi perhatian utama melalui pemberian perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), peningkatan literasi hukum, pendampingan usaha hingga advokasi hukum bagi pelaku UMKM.

“Harapannya perda ini dapat meningkatkan kesejahteraan pelaku UMKM dan menjadi landasan hukum yang jelas bagi pemerintah daerah dalam melakukan pembinaan,” kata Rudy.

Raperda yang dirancang terdiri dari 60 pasal tersebut juga akan mengintegrasikan data pelaku UMKM ke dalam sistem informasi data tunggal agar program pembinaan dan bantuan pemerintah dapat lebih tepat sasaran.

Pembahasan Raperda masih akan berlanjut dalam beberapa pertemuan mendatang. DPRD dan pemerintah daerah menargetkan regulasi ini dapat disahkan pada tahun 2026 sehingga aturan pelaksana berupa Peraturan Bupati dapat segera disusun dan diterapkan demi mendukung pertumbuhan UMKM dan koperasi di Kabupaten Banjar.

Author: Damkarnews
Damkarnews