Damkarnews.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan tiga petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Rabu (3/6/2026).
Ketiga pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Dadan Hindayana selaku Kepala BGN, Sony Sanjaya sebagai Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan Lodewyk Pusung selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan.
Momen penahanan berlangsung dramatis. Dadan menjadi orang pertama yang digiring keluar dari Gedung Kejaksaan Agung dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan tangan diborgol. Tak lama kemudian, Sony dan Lodewyk menyusul dengan pengawalan ketat petugas.
Ketiganya langsung dimasukkan ke dalam kendaraan tahanan tanpa memberikan keterangan kepada awak media yang telah menunggu sejak pagi.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
”Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, tim penyidik menetapkan DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, SS selaku Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan sebagai tersangka,” ujar Syarief.
Ketiganya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang berlangsung sepanjang tahun 2026.
Sebelum penahanan dilakukan, tim Kejagung diketahui bergerak sejak dini hari sekitar pukul 04.00 WIB untuk menjemput para tersangka. Proses penjemputan bahkan sempat diwarnai pengejaran terhadap Sony Sanjaya yang tidak berada di kediamannya saat petugas datang.
Menurut sumber yang mengetahui proses tersebut, Sony sempat berada di luar Jakarta dan diduga berupaya menghindari penjemputan. “Pengejaran sampai ke wilayah Jawa Barat. Sekitar pukul 10.00 WIB semuanya sudah berhasil diamankan,” ungkap sumber tersebut.
Kasus ini bermula dari penyelidikan dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi bagian penting dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Menanggapi penahanan mantan Kepala BGN tersebut, Ketua Solidaritas Masyarakat Untuk Keadilan (SMUK), Ahmad Zaki, mendesak Kepala BGN yang baru, Nanik S. Deyang, untuk melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh SPPG, mulai dari proses penentuan titik hingga mekanisme penyaluran program MBG.
Menurut Zaki, dugaan penyimpangan yang menyeret petinggi BGN tidak menutup kemungkinan berdampak pada daerah, termasuk Kalimantan Selatan. Ia menilai terdapat sejumlah indikasi ketidakwajaran dalam pengelolaan SPPG di wilayah tersebut.
”Audit harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari penentuan titik SPPG, proses kemitraan yayasan, hingga penyaluran Program Makan Bergizi Gratis kepada masyarakat,” ujar Zaki.
Ia juga menyoroti dugaan keterlibatan sejumlah tokoh politik dalam kepemilikan atau pengelolaan SPPG di Kalimantan Selatan yang menurutnya perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum dan pihak BGN.
”Kalau melihat berbagai fakta yang muncul, tentu perlu ditelusuri apakah ada keterkaitan antara dugaan penyimpangan di pusat dengan pelaksanaan program di daerah. Kami melihat ada sejumlah hal yang perlu diaudit dan dievaluasi secara mendalam,” katanya, Rabu (3/6/2026) malam.
Zaki turut menyinggung sejumlah kasus keracunan yang sempat terjadi dalam pelaksanaan Program MBG. Menurutnya, kejadian tersebut seharusnya menjadi bahan evaluasi serius terkait standar kelayakan operasional SPPG, termasuk aspek higienitas bahan pangan dan sistem pengawasan.
”Kasus keracunan yang hanya ditangani dengan penutupan sementara perlu dievaluasi secara menyeluruh. Harus dipastikan apakah standar kelayakan SPPG sudah terpenuhi dan bagaimana pengawasan terhadap kualitas serta kebersihan bahan pangan yang digunakan,” tegasnya.
SMUK berharap audit menyeluruh dapat mengungkap potensi penyimpangan dalam pengelolaan Program MBG sekaligus memperbaiki tata kelola program agar tujuan meningkatkan gizi masyarakat dapat berjalan secara transparan dan akuntabel.


