DPRD Banjar Setujui Pembahasan Lanjutan Modal Rp12 Miliar untuk Perumda Pasar

Bagikan

Damkarnews.com, BANJAR – Rencana penyertaan modal senilai Rp12 miliar kepada Perumda Pasar Bauntung Batuah menjadi perhatian utama dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Banjar, Rabu (13/5/2026).

Modal tersebut berasal dari penyertaan sebagian aset Kawasan Komersial Terpadu Sekumpul (KKTS) atau Pusat Perbelanjaan Sekumpul (PPS) Martapura yang dinilai telah produktif dan memiliki nilai ekonomi.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Banjar, Irwan Bora itu menghasilkan persetujuan dari tujuh fraksi DPRD agar Raperda tentang penyertaan modal berupa barang milik daerah tersebut dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya.

Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Banjar, Rachmad Ferdiansyah mengatakan, tidak seluruh aset PPS Martapura akan dimasukkan sebagai penyertaan modal Perumda PBB.

“Aset yang mempunyai nilai tambah akan disertakan sebagai modal untuk Perumda Pasar. Sedangkan aset lainnya belum disertakan sebagai penyertaan modal,” ujarnya usai rapat paripurna.

Menurutnya, masih ada sejumlah persoalan administrasi dan legalitas aset yang harus diselesaikan Pemerintah Kabupaten Banjar sebelum seluruh aset PPS dapat dimasukkan ke dalam penyertaan modal.

Salah satu persoalan yang mencuat yakni perubahan status alas hak dari Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) saat proses serah terima aset dari PT Sinar Harapan Jaya kepada Pemkab Banjar. Kondisi itu membuat pemerintah daerah menggandeng Kejaksaan Negeri Banjar untuk membantu penyelesaiannya.

Sementara itu, Direktur Perumda PBB, Rusdiansyah menjelaskan, aset yang diusulkan sebagai penyertaan modal dipilih berdasarkan hasil appraisal dan tingkat produktivitas kawasan perdagangan.

“Penyertaan modal terkait PPS Martapura memang tidak secara keseluruhan, karena hanya bagian yang dinilai sudah produktif berdasarkan hasil kajian. Artinya, sudah ada komoditas pedagangnya,” katanya.

Adapun aset yang masuk dalam skema penyertaan modal meliputi 130 unit rumah toko (ruko) dan 1.008 unit bak rata yang berada di Blok A dan Blok B kawasan PPS Martapura.

Diketahui, pengelolaan aset PPS Martapura sebelumnya resmi diserahkan oleh PT SHJ kepada Pemkab Banjar pada Juli 2025. Selanjutnya, pengelolaan kawasan tersebut dilimpahkan kepada Perumda PBB untuk mendukung optimalisasi pasar rakyat dan peningkatan pendapatan daerah.

Author: Damkarnews
Damkarnews