Dua Raperda Dibahas, Harapan Baru untuk Pelayanan dan Pasar Rakyat di Kabupaten Banjar

Bagikan

Damkarnews.co, BANJAR – DPRD Kabupaten Banjar menggelar Rapat Paripurna di Ruang Paripurna lantai 2, Martapura, Rabu (6/5/2026) siang. Agenda ini menjadi momentum penting bagi arah kebijakan pemerintahan daerah, khususnya dalam penataan kelembagaan dan penguatan ekonomi daerah.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Banjar H Agus Maulana didampingi para wakil ketua, serta dihadiri Wakil Bupati Banjar Habib Idrus Al Habsyi bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan jajaran pejabat daerah.

Dalam forum tersebut, Wakil Bupati Banjar menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis, yakni Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal berupa Barang Milik Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Bauntung Batuah.

Habib Idrus menegaskan, perangkat daerah memiliki peran krusial sebagai motor penggerak jalannya pemerintahan. Oleh karena itu, penataan organisasi dinilai perlu dilakukan agar lebih adaptif terhadap regulasi terbaru dan tuntutan pelayanan publik.

“Penyesuaian ini penting agar perangkat daerah memiliki fungsi yang tepat dan ukuran yang proporsional, sehingga mampu mendorong pemerintahan yang efektif, efisien, dan akuntabel,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa regulasi lama terkait susunan perangkat daerah sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan saat ini, sehingga perlu diganti dengan aturan baru yang lebih sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja.

Sementara itu, Raperda kedua menitikberatkan pada penguatan struktur permodalan Perumda Pasar Bauntung Batuah melalui penyertaan modal berupa aset daerah, yakni bangunan Pusat Perbelanjaan Sekumpul Martapura.

Berdasarkan hasil penilaian independen, nilai penambahan penyertaan modal tersebut mencapai Rp12,29 miliar. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kapasitas usaha Perumda sekaligus menjaga likuiditas perusahaan.

“Penguatan modal ini tidak hanya untuk kepentingan bisnis, tetapi juga sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menjaga stabilitas harga, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” jelas Habib Idrus.

Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap status aset daerah yang dipisahkan, sekaligus memperkuat tata kelola dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Dalam rapat yang sama, DPRD Banjar juga mengagendakan penyampaian dan persetujuan terhadap Rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2025, yang ditandai dengan penandatanganan keputusan DPRD.

Menutup penyampaiannya, Wakil Bupati berharap kedua Raperda tersebut dapat segera dibahas sesuai tahapan yang berlaku, sehingga dapat memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan kinerja pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Banjar.

Author: Damkarnews
Damkarnews