Damkarnews.com, BANJAR – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Banjar melalui anggotanya, Alie Husein, menyoroti tajam praktik pelangsiran dan penyalahgunaan BBM bersubsidi serta distribusi LPG 3 kilogram yang dinilai masih menyisakan persoalan serius, khususnya di Kabupaten Banjar dan Kalimantan Selatan pada umumnya.
Menurut Alie Husein, fenomena pelangsiran BBM bersubsidi seolah tak pernah benar-benar hilang. Praktik ini terus berulang dari waktu ke waktu ditertibkan, mereda, lalu kembali muncul dengan pola yang lebih luas.
“Ini seperti siklus tahunan. Maka wajar jika publik bertanya, sebenarnya masalahnya ada di pelaku atau pada sistem pengelolaannya,” ujarnya, Rabu (6/5/2026).
Ia menegaskan, secara aturan, pelangsiran memang dilarang. Namun realitas di lapangan menunjukkan praktik tersebut tetap berjalan, mulai dari warung kecil hingga jaringan besar yang memasok sektor industri. Kondisi ini, kata dia, mencerminkan adanya “ruang abu-abu” dalam penegakan hukum.
“Di satu sisi hukum ada, tapi di sisi lain tidak sepenuhnya bekerja,” katanya.
Alie menjelaskan, persoalan menjadi semakin kompleks karena tidak semua pelangsiran memiliki motif yang sama. Ada masyarakat kecil yang menjual BBM secara eceran demi bertahan hidup dan membantu distribusi kepada warga yang berhak. Namun ada pula pelaku besar yang secara sistematis menyalahgunakan BBM subsidi demi keuntungan.

“Ironisnya, keduanya sering diposisikan sama di hadapan hukum,” tegasnya.
Ia menilai kondisi ini memunculkan ketimpangan dalam penegakan hukum. Negara terlihat tegas, namun kehilangan ketajaman. Pelaku kecil mudah ditindak, sementara praktik besar yang merugikan negara justru kerap luput.
“Hukum jadi terlihat tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” ujarnya.
Padahal, lanjut Alie, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, distribusi energi merupakan sektor strategis yang harus dijaga keadilannya. Setiap penyalahgunaan dapat dikenai sanksi pidana berat.
Namun, ia menilai penerapan aturan yang bersifat umum sering kali dilakukan tanpa mempertimbangkan konteks sosial. Akibatnya, pelaku kecil dengan motif bertahan hidup diseret dalam pasal yang sama dengan spekulan besar.
“Di titik ini, hukum mulai kehilangan rasa keadilannya,” katanya.
Lebih jauh, Alie mengungkapkan bahwa Fatwa MUI Kabupaten Banjar Nomor 16 Tahun 2024 telah memberikan pendekatan yang lebih proporsional. Fatwa tersebut menegaskan bahwa subsidi adalah amanah publik yang harus dijaga dan disalurkan tepat sasaran.
Fatwa itu juga membedakan dua kategori pelangsiran. Pertama, yang masih dapat ditoleransi, yakni dilakukan secara terbatas untuk membantu distribusi kepada masyarakat yang berhak dengan keuntungan wajar. Dalam kondisi ini, pelaku justru berperan sebagai perantara distribusi.
“Kenyataannya, peran ini sering dibutuhkan ketika distribusi formal tidak berjalan optimal. Tapi justru mereka yang sering jadi sasaran penindakan,” jelasnya.
Kedua, praktik yang jelas dilarang dan harus ditindak tegas, yakni pengalihan BBM subsidi ke sektor industri atau pihak yang tidak berhak demi keuntungan besar.
“Itu bukan sekadar pelanggaran, tapi sudah masuk kategori perampasan hak publik, bahkan mendekati praktik korupsi,” tegasnya.
Menurut Alie, persoalan utama saat ini justru terletak pada lemahnya penindakan terhadap pelaku besar. Akibatnya, muncul paradoks: hukum ditegakkan, tetapi keadilan tidak dirasakan masyarakat.
Untuk itu, ia mendorong agar pemerintah tidak hanya fokus pada pelarangan, tetapi juga mampu membedakan antara pelangsiran karena kebutuhan dan yang didorong oleh keserakahan.
“Penegakan hukum harus diarahkan pada pelaku besar yang merampas hak publik secara sistematis. Sementara masyarakat kecil perlu diberi ruang dan solusi distribusi yang lebih adil,” ujarnya.
Ia menegaskan, tanpa langkah tersebut, penertiban hanya akan menjadi siklus tanpa akhir.
“Subsidi itu amanah sosial. Ia tidak akan tepat sasaran jika hukum hanya berani menyentuh yang kecil, tapi enggan menghadapi yang besar,” pungkasnya.


