Damkarnews.com, BANJAR – Persoalan kesejahteraan guru PPPK paruh waktu menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi II dan Komisi IV DPRD Kabupaten Banjar bersama Dinas Pendidikan (Disdik) serta Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banjar, Kamis (30/4/2026) siang.
RDP yang berlangsung di Ruang Komisi II DPRD Kabupaten Banjar itu dipimpin Wakil Ketua Komisi II Rahmat Saleh dan Ketua Komisi IV Hj. Anna Rusiana, serta dihadiri anggota dari kedua komisi.
Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Banjar, Rahmat Saleh, menyoroti ketimpangan gaji guru PPPK paruh waktu yang dinilai menimbulkan kecemburuan sosial di kalangan tenaga pendidik.
Rahmat menjelaskan, para guru PPPK paruh waktu yang dilantik pada Oktober 2025 baru mulai menerima gaji pada H-3 Idul Fitri 2026 lalu. Pembayaran itu menggunakan dana APBD Kabupaten Banjar.
“PPPK paruh waktu ini dilantik Oktober 2025, namun sampai Desember mereka belum menerima gaji karena SPMT mulai berlaku 1 Januari 2026,” ujarnya.

Politisi Partai Gerindra Kabupaten Banjar ini menyebutkan, terdapat sekitar 177 guru PPPK paruh waktu di Kabupaten Banjar. Namun, sistem pembayaran yang menggunakan dana BOS membuat besaran gaji yang diterima setiap guru berbeda-beda, tergantung kemampuan sekolah masing-masing.
“Ada yang hanya menerima Rp300 ribu karena tergantung jumlah murid dan dana BOS sekolah. Sekolah yang muridnya banyak tentu BOS-nya lebih besar, sedangkan yang sedikit juga kecil. Ini yang memicu kecemburuan sosial,” katanya.
Selain itu, Rahmat juga mengungkapkan masih terdapat 54 guru yang belum menerima pembayaran karena perbedaan regulasi dan status Surat Keputusan (SK).
“Ada yang SK-nya dari Kepala Dinas, ada juga dari Kepala Sekolah. Ternyata ini yang menyebabkan sebagian pembayaran tertunda,” jelasnya.
Melihat kondisi tersebut, DPRD Kabupaten Banjar mengusulkan adanya penambahan tunjangan daerah bagi guru PPPK paruh waktu. Rahmat menyebut tunjangan yang sebelumnya sekitar Rp200 ribu diharapkan bisa naik menjadi Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per bulan.
“Kami mengusulkan agar tunjangan daerah guru paruh waktu ini bisa dinaikkan. Tadi dari BPKAD disampaikan akan dihitung dulu sesuai kemampuan keuangan daerah,” ucapnya.
Menurut Rahmat, peluang peningkatan kesejahteraan guru masih terbuka apabila pemerintah daerah mampu menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara maksimal.
Ia mendorong BPKAD untuk melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi PAD, termasuk mengoptimalkan sektor pajak kendaraan bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sebelumnya dikenal sebagai IMB.
“Kita minta BPKAD menggali lagi potensi PAD kita. PAD Kabupaten Banjar saat ini sekitar Rp280 miliar dari total APBD Rp2,8 triliun, atau sekitar 10 persen saja. Ini harus ditingkatkan supaya persoalan kesejahteraan guru bisa teratasi,” tegasnya.*Srf


