Gaji PPPK Belum Tuntas, Ali Syahbana Sentil Lemahnya Skema Pembiayaan

Bagikan

Damkarnews.com, BANJAR – Polemik keterlambatan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Banjar mendapat sorotan tajam dari kalangan pemerhati pendidikan. Persoalan ini dinilai bukan sekadar masalah teknis, tetapi berpotensi berdampak langsung pada kualitas proses belajar mengajar di sekolah.

Pemerhati pendidikan Kabupaten Banjar yang juga anggota DPRD, Ali Syahbana, menegaskan bahwa ketidakpastian gaji guru dapat memicu terganggunya fokus dan profesionalisme tenaga pendidik di ruang kelas.

“Ketidakpastian ini berisiko mendistorsi fokus dan dedikasi guru. Sangat sulit mengharapkan percepatan kualitas pendidikan jika para penggerak utamanya masih dibebani persoalan kebutuhan hidup sehari-hari akibat prosedur birokrasi yang kaku,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (23/4/2026).

Ia menilai, kondisi tersebut menunjukkan adanya jurang antara komitmen peningkatan kualitas sumber daya manusia dengan realitas pengelolaan anggaran pendidikan yang belum stabil. Menurutnya, selama skema pembiayaan masih bergantung pada sumber dana yang tidak pasti, persoalan serupa akan terus berulang.

“Ini bukan hanya soal keterlambatan, tapi soal sistem. Jika pembiayaan masih bertumpu pada pos anggaran yang fluktuatif dan penuh syarat, maka potensi keterlambatan akan selalu ada,” tegasnya.

Ia pun mendorong pemerintah daerah untuk segera melakukan reformulasi struktur pembiayaan gaji PPPK paruh waktu agar lebih pasti dan berkelanjutan.

“Ke depan harus ada jaminan sumber dana yang stabil dan permanen. Jangan sampai kesejahteraan guru terus bergantung pada skema yang tidak menentu,” tambahnya.

Lebih jauh, ia menekankan bahwa pembayaran gaji tepat waktu merupakan bentuk penghargaan terhadap profesi guru yang memiliki peran strategis dalam pembangunan bangsa.

“Menjamin hak finansial guru tepat waktu adalah bentuk penghormatan terhadap martabat profesi guru sebagai pilar kecerdasan bangsa,” pungkasnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar, Trisnohadi Harimurti, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan langkah antisipatif melalui pengusulan pergeseran anggaran untuk pembayaran gaji PPPK paruh waktu.

Ia memastikan, gaji untuk Januari dan Februari 2026 telah dibayarkan sepenuhnya. Namun, untuk bulan berikutnya masih dalam proses, terutama yang bersumber dari dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOS).

Menurutnya, kebijakan terbaru dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2026 membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk menggunakan dana BOS dalam pembayaran gaji PPPK paruh waktu pada tahun ini.

“Untuk yang bersumber dari APBD sudah direalisasikan. Sementara dari dana BOS masih menunggu persetujuan dari kementerian,” jelasnya.

Dari total 177 tenaga PPPK paruh waktu, seluruh gaji Januari dan Februari telah dibayarkan. Namun, untuk Maret dan April, masih terdapat 54 orang yang belum menerima haknya karena proses administrasi pengajuan penggunaan dana BOS masih berlangsung di tingkat pusat.

Author: Damkarnews
Damkarnews