Damkarnews.com, BANJAR – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kabupaten Banjar bersama PT Air Minum (PTAM) Intan Banjar dan Perumda Pasar Bauntung Batuah, serta asisten II Perekonomian dan Pembangunan H. Ikhwansyah, Senin (1/4/2026) pagi, menghasilkan kesepakatan penting terkait tindak lanjut hasil evaluasi Gubernur.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Banjar, Rahmat Saleh, menyampaikan bahwa pembahasan dalam RDP tersebut difokuskan pada hasil evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sebelumnya telah diajukan.
“Alhamdulillah, hari ini kita membahas hasil evaluasi Gubernur dan sudah sepakat untuk menindaklanjutinya ke forum berikutnya, yaitu rapat paripurna,” ujarnya.
Ia menjelaskan, secara umum tidak ada perubahan signifikan dalam substansi Raperda. Evaluasi hanya menyentuh aspek normatif, khususnya pada Pasal 14 Bab V yang mengatur tentang pengawasan.

“Perubahannya hanya bersifat normatif, yakni penambahan penegasan pada Pasal 3 agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selebihnya tidak ada yang diubah,” jelas Rahmat.
Selain itu, RDP juga menyinggung legalisasi sejumlah aset yang telah lebih dulu direalisasikan. Pada PTAM Intan Banjar, aset yang dimaksud berupa hibah dari Kementerian PUPR dalam bentuk jaringan perpipaan yang telah terpasang.
“Itu sifatnya hanya melegalkan saja, karena secara fisik sudah dikerjakan sebelumnya,” tambahnya.
Sementara pada Perumda Pasar Bauntung Batuah, pembahasan terkait aset kantor tidak lagi menjadi fokus dalam rapat kali ini. Menurut Rahmat, hal tersebut tidak diperdebatkan karena pembahasan hanya menindaklanjuti hasil evaluasi gubernur.
“Tidak dibahas lagi secara khusus. Tadi sifatnya normatif saja dan semua sepakat,” tegasnya.
Dengan hasil tersebut, Komisi II DPRD Kabupaten Banjar memastikan bahwa Raperda telah memenuhi kuorum dan siap dibawa ke tahap selanjutnya tanpa perlu pembatalan atau revisi substansial.
“Artinya tidak ada yang perlu dianulir, karena semuanya sudah berjalan dan hanya tinggal penyesuaian administratif,” pungkas Rahmat.*Srf








