Damkarnews.com, BANJAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjar terus mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Banjar. Hingga kini, sedikitnya 20 orang saksi telah diperiksa untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Di tengah proses penyidikan yang terus bergulir, tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Banjar melakukan penggeledahan selama sekitar tujuh jam di Kantor Dinkes Kabupaten Banjar, Senin (20/7/2026). Penggeledahan berlangsung di tiga ruangan berbeda dengan pengamanan dari personel Kepolisian dan TNI.
Menariknya, saat penggeledahan berlangsung, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar diketahui tidak berada di kantor. Proses penggeledahan hanya didampingi pihak sekretariat Dinkes.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Banjar, Harry Fauzan, mengatakan penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah resmi sebagai bagian dari upaya mengumpulkan alat bukti dalam perkara yang saat ini telah naik ke tahap penyidikan.
“Hari ini kami melaksanakan surat perintah penggeledahan di tiga ruangan yang berbeda. Hasilnya, kami mengamankan 48 dokumen dan satu alat bukti elektronik,” ujar Harry Fauzan kepada awak media usai penggeledahan.
Harry mengungkapkan, penyidik sejauh ini telah meminta keterangan dari sekitar 20 orang saksi. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperkuat alat bukti sekaligus mengidentifikasi pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diusut.
Menurutnya, Kejari Banjar saat ini menangani dua perkara penyidikan yang berjalan secara bersamaan, yakni dugaan penyimpangan di sektor rumah sakit serta dugaan penyimpangan pada kegiatan perencanaan.
Meski demikian, Harry menegaskan bahwa penyidikan lebih mengarah kepada pejabat dan pelaku pengadaan yang menjabat pada saat dugaan peristiwa tersebut terjadi.
“Pejabat dan pelaku pengadaan saat kejadian berbeda dengan pejabat yang sekarang menjabat. Nanti akan kita bedakan di situ. Saat ini masih proses penyidikan dan akan kami ungkap siapa saja yang terlibat,” tegasnya.
Harry juga memastikan bahwa hingga saat ini belum ada penetapan tersangka. Fokus penyidik masih pada pengumpulan alat bukti sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Statusnya masih penyidikan. Tahap ini dilakukan setelah ditemukan adanya dugaan tindak pidana pada proses penyelidikan. Sekarang kami fokus mencari dan mengumpulkan alat bukti, baru kemudian menentukan pihak yang bertanggung jawab,” jelasnya.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan 48 dokumen serta satu alat bukti elektronik yang selanjutnya akan dianalisis untuk mendukung proses penyidikan.
Kejari Banjar menyatakan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut, termasuk hasil pendalaman terhadap dokumen dan keterangan para saksi, melalui konferensi pers resmi dalam waktu dekat.


