Damkarnews.com, MARTAPURA,- Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar, pada Jumat (26/04/2024) pukul 00.01 Wita, kembali ringkus pelaku penyalahgunaan narkotika golongan 1, di tepi Jalan Gubernur Subarjo, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.
Pelaku AA (26), warga Pemurus Baru, Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, diringkus anggota Reserse Narkoba Polres Banjar, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, karna ditempat tersebut seringnya transaksi narkoba.
Kapolres Banjar AKBP Ifan Hidayat T, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Tatang, mengatakan, dari tangan pelaku berinisial AA tersebut didapati barang bukti dua paket sabu dengan berat total 31.58 gram.
“Anggota, mengamankan AA saat tengah melintas di Jalan Gubernur Subarjo tersebut, dan didapati barang bukti tersebut yang disimpan pelaku didalam kantong sebelah kanan nya,” sambung Tatang.
Selanjutnya, anggota melakukan pengembangan, mengarah kerumah pelaku AA, dan didapati dua paket sabu lagi dengan berat total 21.51 gram, yang disimpan dalam sebuah tas kecil berwarna cokelat di kamar.
“Atas perbuatan pelaku AA diduga melakukan tindak pidana, secara tanpa hak, atau melawan hukum, terkait penawaran, penjualan, atau kepemilikan narkotika golongan 1. Sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancamam hukuman penjara paling singkat 5 tahun,” pungkas nya.
Baca juga : Satuan Resnarkoba Polres Banjar Ringkus Dua Pelaku Kasus Narkotika di Dua Tempat Berbeda
Barang bukti beserta pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Banjar, untuk pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum yang berlaku, tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dalam memberantas peredaran narkotika di masyarakat.