Damkarnews.com, BANJAR,- Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Banjar, Akhmad Rizanie Anshari, mengumumkan kabar gembira terkait keuangan daerah.
KRAN dana transfer dari Pemerintah Pusat, termasuk dana bagi hasil Mineral dan Batubara (Minerba), kembali dibuka untuk APBD Perubahan 2025.
Hal ini menyusul penerapan efisiensi anggaran sesuai Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 dan Surat Edaran Kemenkeu RI Nomor S-1023/MK.02/2024 yang memangkas anggaran perjalanan dinas (perjadin) sebesar 50 persen.
Berkat refocusing anggaran tersebut, keuangan daerah Kabupaten Banjar yang sebelumnya mengalami defisit kini berbalik menjadi surplus.
“Refocusing ini bertujuan untuk melihat postur anggaran di setiap kabupaten/kota,” jelas Anshari usai Rapat Paripurna Sabtu lalu 14 Juni 2025.
Akhmad Rizanie Anshari, juga mengakui adanya kendala dalam refocusing anggaran.
Namun, Pemerintah Pusat telah membuka kembali anggaran yang sebelumnya dikurangi, termasuk anggaran perjadin legislatif dan eksekutif.
“Tetap berprinsip efisien, efektif, dan akuntabel. Pengembalian anggaran bukan berarti harus dihabiskan, SiLPA tetap diperhitungkan,” jelasnya.
Meskipun anggaran perjadin dikembalikan, Anshari menekankan bahwa bukan berarti jumlah kegiatan perjadin bertambah.
“Angka perjadin kita memang sudah tinggi. Pemangkasan 50 persen setelah pergeseran anggaran tahap pertama tidak mengejutkan kita.
Berbeda dengan kabupaten/kota lain dengan angka perjadin lebih kecil, refocusing langsung menghabiskan anggaran perjadin mereka,” sambungnya.
Peningkatan dana transfer pusat signifikan, sehingga APBD Perubahan Kabupaten Banjar mencapai Rp 3,2 triliun plus SiLPA, atau total sekitar Rp 180 miliar plus SiLPA.
Defisit anggaran pun tertutupi. Anshari berharap eksekutif dapat melaksanakan program-program yang telah ditetapkan di APBD murni, termasuk kerja sama dengan media.