Damkarnews.com, MARTAPURA,- DPRD Kabupaten Banjar melalui wakil ketua II Akhmad Rizanie Anshari berikan dukungan penuh kepada Tim Pemerikasa Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tuntaskan kasus Dian Marliana.
Polemik Dian Marliana sebagai pejabat eselon II diduga melakukan pelanggaran disiplin. Pasca menjalani proses persidangan di Majelis Kode Etik (MKE) hingga dibebas tugaskan, di non jobkan dari jabatan nya sebagai kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindunga Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) pada 6 September 2024 lalu.
Dian Marliana terbukti melakukan pelanggaran kode etik pada waktu itu. Namun Dian Marliana harus kembali menjalani pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin dari Tim Pemerikasa Disiplin ASN, hingga kembali dibebas tugaskan pada 13 Januari 2025 lalu.
Akhmad Rizanie Anshari mendukung penuh proses pemeriksaan yang dilakukan Tim Pemeriksa Disiplin ASN pemerintah Kabupaten Banjar.
“Kami meminta agar Tim Pemeriksa Disiplin ASN, nantinya memutuskan perkara agar sesuai fakta-fakta yang terjadi, agar tidak terjadi kekeliruan saat mengambil keputusan,” ujarnya.
Terlepas apa pun hasilnya nanti, kami mendukung penuh proses penegakan disiplin di lingkup pemerintah Kabupaten Banjar. Karna pada tanggal pada 9 Januari 2025 lalu Komisi I DPRD Kabupaten Banjar sudah memberikan rekomendasi untuk menyelesaikan polemik tersebut.
“Kami berkeinginan dibawah kepemimpinan H Saidi Mansyur dan H Said Idrus Al Habsyie saat ini tidak ada orang-orang bermasalah,” pugkas Akhmad Rizanie Anshari.(Srf)