Wakil Ketua I DPRD Banjar Sayangkan Terbitnya SHM di PPS Martapura

Bagikan

Damkarnews.com, BANJAR,- Wakil ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar, H Irwan Bora sayangkan terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM), pada bagunan Pusat Perbelanjaan Sekumpul (PPS) Martapura.

Hal tersebut juga diakui oleh PT Sinar Harapan Jaya (SHJ) sebagai pegelola PPS Martapura, sebelum habis masa perjanjian nya dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar ada dua SHM yang terbit di PPS Martapura tersebut.

“Sengketa ini dari awal memang kesalahan pihak pengelola (Red_PT SHJ), mereka menawarkan kepada pemilik toko, namun tidak disampaikan bahwa punya batasan waktu hanya selama 20 tahun, dan hanya berupa Hak Guna abagunan (HGB),” ujar H Irwan Bora, yang juga Sekretaris Partai Gerindra Kabupaten Banjar ini, Senin (14/7/2025).

Dirinya memaparkan, Ini dilakukan oleh pihak PT SHJ agar toko-toko tersebut habis laris manis. Akhirnya yang dirugikan pemilik toko, karna PT SHJ menjelaskan separoh-separoh saja.

H Irwan Bora Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Banjar, foto (Senin 15/7/2025)

“Yang kasian pemilik toko kan. Bedasarkan keterangan dari Perumda Pasar Bauntung Batuah (PBB) kemarin pemilik toko yang ada SHM itu mengakui kesalahannya,” tambahnya.

‎Itu memang salah kan, ungkapnya, Itu aset daerah diperjual belikan. Apakah pemerintah daerah memperpanjang itu, ia belum tau sejauh mana mekanismenya. Yang jelas mereka sudah dipanggil oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar.

‎”Tentu disitu ada kesalahan oleh pihak pengelola, kesalahan itu tidak serta merta juga kepada pemilik toko. Ini sangat disayangkan, kurangnya pengawasan, seharusnya dari dulu tidak terjadi hal seperti ini, dan sudah terjadi 20 tahun lalu,” pungkas H Irwan Bora, yang juga koordinator komisi II dan III ini.

‎Rencana nya di akhir bulan Juli, Komisi II akan melakukan kembali Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan, terkait langkah serius soal penyelesaian aset milik Pemkab Banjar yang tercatat mengantongi Sertifikat SHM di atas tanah dan bangunan PPS Martapura.

Sejak beroperasinya PPS Martapura pada 2005 silam tercatat ada 300 unit bangunan beroperasi, di antaranya 130 unit merupakan rumah toko (ruko). Sementara, hasil proses pendampingan Kejari Kabupaten Banjar, pada 7 Juli 2025, baru diserahkan 75 Sertifikat HGB oleh PT SHJ dari total 186 bidang, yang secara pengelolaan nantinya bakal dikelola penuh Perumda PBB Kabupaten Banjar.



Author: Damkarnews
Damkarnews