Damkarnews.com, BANJAR – Sejumlah warga Komplek Albasia RT 36, Kelurahan Keraton, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, mengeluhkan keberadaan Tempat Pengolahan Sampah Reuse-Reduce-Recycle (TPS 3R) yang berada dekat permukiman. Selain dinilai minim sosialisasi, aktivitas pengolahan sampah disebut memicu kebisingan, bau tak sedap hingga kerusakan infrastruktur lingkungan.
Salah seorang warga, Ibu Ida, mengungkapkan lokasi tersebut awalnya hanya berupa satu kontainer sampah sekitar 14 tahun lalu. Namun, tanpa pemberitahuan yang jelas kepada masyarakat, area itu berkembang menjadi TPS 3R dengan penambahan sejumlah kontainer dan mesin pencacah.
“Kami sudah puluhan tahun tinggal di sini, tapi tiba-tiba berubah jadi TPS 3R. Seharusnya ada sosialisasi dulu, tapi kami tidak pernah diberi tahu,” ujarnya saat ditemui wartawan, Sabtu (14/2/2026) sore.
Sejak perubahan fungsi lokasi, aktivitas truk pengangkut sampah disebut semakin intensif dan berdampak pada kondisi jalan komplek yang mulai rusak. Warga juga menyoroti pemindahan kontainer yang kini lebih dekat dengan rumah dan jalan umum, sehingga meningkatkan ketidaknyamanan.Keluhan lain datang dari suara mesin pencacah yang beroperasi setiap hari, termasuk akhir pekan dan hari libur. Mesin baru yang didatangkan pada November 2025 disebut memperparah tingkat kebisingan.
“Walaupun jam operasional sempat dikurangi, suaranya tetap nyaring. Bahkan setengah jam saja sudah sangat mengganggu,” kata Ibu Ida didampingi warga lainnya.

Selain kebisingan, bau menyengat menjadi persoalan utama, terutama saat musim hujan. Air limbah dari proses pencacahan kerap menetes saat diangkut menggunakan gerobak motor melalui jalan umum, menimbulkan aroma tak sedap dan mengotori lingkungan.
Warga juga menyoroti penutupan gorong-gorong yang dijadikan dudukan mesin pencacah. Kondisi tersebut dikhawatirkan memicu gangguan drainase dan potensi genangan saat hujan. Tak hanya itu, plastik dari sampah yang tertiup angin kerap masuk ke halaman rumah warga, sementara pengoperasian mesin dengan pintu terbuka dinilai memperparah penyebaran bau dan kebisingan.
Menurut warga, mereka telah melayangkan surat protes terkait kebisingan, bau menyengat, serta kerusakan infrastruktur kepada DPRKPLH Kabupaten Banjar. Namun hingga kini belum ada tanggapan resmi.
Warga berharap ada solusi nyata, termasuk pemindahan mesin atau penghentian operasional di lokasi tersebut. Relokasi TPS ke tempat yang lebih jauh dari permukiman juga menjadi harapan masyarakat.
“Harapan kami mesin dipindah atau dihentikan operasinya di sini. Kalau bisa TPS direlokasi sesuai aturan jarak minimal agar tidak mengganggu warga,” tegas Ibu Ida.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan: TPS 3R dapat ditempatkan dekat sumber sampah, namun wajib tidak mencemari lingkungan.
Radius pelayanan umumnya maksimal 1 kilometer dari kawasan yang dilayani.
Penentuan lokasi harus mempertimbangkan aspek lingkungan, sosial, dan kemudahan akses kendaraan.
TPS 3R berbeda dengan TPA yang membutuhkan jarak lebih jauh dari permukiman. Operasional TPS 3R harus bebas bau menyengat, tidak berasap, dan tidak mengganggu kenyamanan warga.
Hingga berita ini diturunkan, warga masih menunggu respons dari pihak terkait untuk mencari solusi yang adil tanpa mengorbankan kenyamanan lingkungan permukiman.*Srf.




