Tok, Paman Birin Terbebas Dari Dugaan Suap Yang di Tuduhkan KPK Terhadapnya

Bagikan

Damkarnewa.com, JAKARTA SELATAN, Gubernur Kallimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor, yang akrab dipanggil Paman Birin, memenagkan praperadilan yang diputuskan pada Selasa (12/11/2024) sore.

Putusan tersebut disampaikan oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) Afrizal Hady.

“Dalam pokok perkara. Satu, menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon Sahbirin Noor untuk sebagian,” ujar hakim tunggal PN Jaksel Afrizal Hady.

Dirinya (Paman Birin) menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karna tidak terima kalau dirinya ditetapkan sebagai tersangka, dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalsel.

Sidang gugatan tersebut telah berlangsung selama tujuh hari kerja, dan melalui pengacaranya, Paman Birin telah menyampaikan permohonan kepada Hakim tunggal yang memimpin di PN Jaksel tersebut.

Selain itu juga, KPK sebagai termohon, juga telah menyampaikan Eksepsi, tanggapan atas permohonan tersebut, dan juga kedua belah pihak telah menghadirkan ahli pada pekan lalu.

Tepat satu hari sebelum dibacakan putusan, Senin (11/11/2024) Paman Birin tiba-tiba muncul dilingkungan Pemerintahan Provinsi Kalsel dan memimpin apel pagi, dan kemunculan Paman Birin tersebut menghebohkan publik Kalsel, hingga mendapat repond langsung dari KPK.

Author: Damkarnews
Damkarnews