Tim Satgas PT AGM Bersama Polda Kalsel Rutin Lakukan Patroli Wilayah PKP2B Untuk Jaga Aktivitas Peti

Bagikan

Damkarnews.com, HULU SUNGAI TENGAH,- Tim Satuan Tugas (Satgas) Peti PT Antang Gunung Meratus (AGM). Bersama Pamobvit Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), terus lakukan patroli rutin diwilayah konsesi Perjanjian Karya Pegusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT AGM.

Hal ini dilakukan, sebagai langkah preventif dari aktivitas Penambangan Tanpa Izin (Peti) diwilayah itu, Meskipun saat ini tidak ditemukan lagi aktivitas Peti di wilayah konsesi PT AGM tersebut.

Tim Satgas tetap melaksanakan patroli untuk mengantisipasi, kemungkinan adanya kegiatan pertambangan ilegal diwilayah PT AGM, ini merupakan betuk perhatian besar PT AGM terhadap aktivitas ilegal, yang berpotensi merugikan Perusahaan maupun Masyarakat.

Advokat PT AGM Suhardi mengatakan, kegiatan patroli ini merupakan bagian dari upaya perusahaan dalam penegakan aturan dan hukum, untuk memastikan wilayah konsesi tetap dalam kondisi tidak ada kegiatan Ilegal.

“Jika team satgas menemukan adanya pertambangan ilegal maupun pembuatan akses jalan nya, kami akan tindak tegas, sesuai arahan Komisaris Umum PT AGM Jenderal Polisi (Purn) Badrodin Haiti, untuk menindak pelaku, sesuai hukum yang belaku,” bebernya.

Adapun pelaku Peti akan dikenakan sanksi penjara, paling lama lima tahun, serta denda paling banyak Rp 100 miliar. Sebagaiman diatur dalam pasal 161 Undang Undang (UU) Nomor 3 tahun 2023 tentang Minerba.

Sementara itu, Kompol Rokhim S menerangkan. Karna tidak bisa menambang di dalam konsesi, ada juga mencoba di area perbatasan, luar konsesi.

“Bedasarkan temuan tahun sebelumnya. Aktivitas tambang Ilegal di Desa Manggunang Seberang, Kecamatan Haruyan, ada yang menggunakan karungan serta ada yang langsung menurunkan alat berat. Mereka melakukan kegiatan penambangan diluar PKP2B PT AGM, akan tetapi membuat akses jalan di dalam PKP2B PT AGM secara Ilegal, hal tersebut langsung pihak PT AGM melakukan upaya Hukum nya,” jelasnya.

Author: Damkarnews
Damkarnews