Tim Gabungan Resmob Banjar dan Polda Kalsel Berhasil Ringkus Pelaku Penipuan Jual Beli Kendaraan Bermotor

Bagikan

Damkarnews.com, MARTAPURA,- Tim gabungan dari Unit Resmob Polres Banjar serta Unit Kamneg Intelkam Polres Banjar, serta didukung oleh Unit Resmob Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), berhasil mengungkap dan menangkap seorang tersangka pelaku penipuan jual beli kendaran bermotor, pada Kamis (30/5/2024) sekitar pukul 23.55 Wita.

Penangkapan tersebut dilakukan di sebuah kos-kosan di lantai 4 Komplek Haji Iyus, Jalan Stkip PGRI Blok Utama, Sungai Jingah, Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin.

Tersangka yang diamankan berinisial H (48) laki-laki, yang berdomisili di Jalan Sultan Adam Gang Kartika, Kelurahan Surgi Mufti, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin.

H, diduga melakukan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang yang diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sesuai dengan Undang-Udang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

Kapolres Banjar AKBP M Irfan Hariyat, melalui Kasihumas nya AKP H Suwarji mengatakan, dari tangan pelaku Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu lembar surat berharga kwitansi pembelian mobil merek Toyota tahun 2017 warna hitam atas nama PT Teknologi PI senilai Rp 122 Juta Rupiah.

“Kejadian ini tersebut pada hari Selasa, 26 April 2022, sekitar pukul 12.00 Wita di showroom mobil Ridho Ummi, Jalan Ahmad Yani Kilometer 10.2, Kecamatan Kertak Hanyar, pelapor berniat membeli mobil merek Toyota tahun 2017 warna hitam dengan harga Rp 122 Juta Rupiah,” ungkapnya.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, Setelah terjadi kesepakatan jual beli, pelapor membayar lunas dengan biaya balik nama dan cabut berkas, terlapor, H, berjanji akan menyerahkan surat-surat berharga berupa BPKB, STNK, dan notis pajak paling lama dalam 7 bulan, hingga 22 Februari 2024, namun surat-surat tersebut tidak pernah diterima oleh pelapor.

“Akibatnya, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 122 Juta Rupiah, dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Banjar untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

Berdasarkan laporan tersebut, lanjut Suwarji, pada hari Kamis, 30 Mei 2024, tim gabungan dari Unit Resmob Polres Banjar, Unit Kamneg Intelkam Polres Banjar, dan Unit Resmob Polda Kalsel melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka H.

“Penangkapan H dilakukan di kos-kosan H Mamduh, lantai 4, Komplek Haji Iyus, Jalan Stkip PGRI Blok Utama, Sungai Jingah, Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Sat Reskrim Polres Banjar untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Author: Damkarnews
Damkarnews