Damkarnews.com, BANJAR,- Polsek Martapura ungkap kasus barang haram jenis Sabu – Sabu, di Komplek Citra Banua Raya, Jalan Sekumpul Raya Muhibbin, Kelurahan Sekumpul, Martapura, Kabupaten Banjar, Jumat (18/4/2025) dinihari.
Tiga orang pelaku masing – masing berinisial MS (23), BG (27) dan S (43). Ketiga pelaku merupakan warga Desa Bincau Muara, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar.
Kapolres Banjar AKBP Dr Fadli melalui Kapolsek Martapura Ipda M Zulkifli mengungkan, penagkapan berawal dari laporan masyarakat. Bahwa, adanya transaksi Narkoba didepan Stadion Demang Lehman Martapura.
“Anggota langsung bergerak kelokasi yang dicurigai, dan langsung mendapati MS beserta barang bukti sabu-sabu, dan dilakukan pengembangan,” ucapnya.
Dari hasil pengembangan yang dilakukan. Bebernya, bahwa MS mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku S, dan S mengaku mendapatkannya dari BG.
“Anggota medapatkan pelaku BG dirumah kontrakannya yang berada di Kelurahan Sekumpul, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar,” tambah Zulkifli.
Dari tangan pelaku BG. Terangnya, anggota menyita barang bukti berupa uang tunai, sabu-sabu, timbangan digital serta plastik klip.
“Anggota kembali bergerak ke kediaman S yang berada di Desa Bincau Muara, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, dari tangan pelaku S polisi memgamankan barang bukti sabu-sabu, timbangan digital serta uang tunai,” tambah Zulkifli.
Lebih lanjut dirinya mengungkapkan. Dari ketiga orang pelaku tersebut, telah diamankan barang bukti, sabu-sabu seberat 1,36 gram, 2 buah timbangan digital, 1 budelan plastik klip serta uang tunai sebesar Rp250 ribu.
“Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1, undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. Ancaman hukuman bagi para tersangka, penjara seumur hidup, atau hukuman mati,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Banjar AKP Tatang Supriyadi saat dikomfirmasi menegaskan. Polres Banjar melalui Polsek Martapura menujukan kesigapan dalam menagani kasus Narkoba.
“Penangkapan ketiga pelaku tersebut menunjukan komitmen Polres Banjar untuk memberantas predaran Narkoba, diwilayah hukum Polres Banjar,” pungkasnya.(Srf)