Damkarnews.com, BANJAR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjar menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang menewaskan seorang warga di Jalan Permata Dua, Desa Bincau Muara, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Selasa (6/1/2026). Rekonstruksi dilakukan untuk mengungkap secara detail rangkaian peristiwa berdarah yang terjadi di tengah kondisi banjir.
Rekonstruksi tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Pidana Umum (Pidum) Polres Banjar, IPDA Ibnu Ismanto, dengan menghadirkan tersangka dan disaksikan penyidik serta pihak terkait. Dalam kegiatan itu, polisi memperagakan sekitar 24 reka adegan, mulai dari awal kejadian hingga korban dinyatakan meninggal dunia.
IPDA Ibnu Ismanto menjelaskan, peristiwa pembunuhan bermula saat banjir merendam sebagian kawasan Desa Bincau. Kondisi tersebut membuat banyak warga memarkirkan sepeda motor di bahu jalan, sehingga menghambat arus lalu lintas.
“Tersangka yang berprofesi sebagai sopir truk menegur warga agar meminggirkan sepeda motor karena kendaraan besar hendak melintas. Namun korban merasa tersinggung dan sempat mengeluarkan kata-kata bernada ancaman,” ujar Ibnu kepada wartawan.

Diketahui, tersangka dan korban saling mengenal dan tinggal dalam satu lingkungan, bahkan satu RT. Cekcok mulut pun tak terhindarkan. Situasi semakin memanas setelah korban sempat pulang ke rumah dan kembali ke lokasi dengan membawa senjata tajam jenis parang.
“Dari hasil penyidikan, ada ucapan yang memicu emosi hingga berujung perkelahian. Kejadian tersebut kemudian berakhir pada tindak pidana pembunuhan,” jelasnya.
Dalam rekonstruksi tersebut terungkap, korban mengalami tiga luka tusuk, masing-masing di bagian dada, lengan, dan perut. Korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka-luka tersebut.
“Pelaku dalam kondisi sadar dan tidak berada di bawah pengaruh alkohol. Setelah kejadian, tersangka tidak melarikan diri dan tetap berada di lokasi hingga diamankan petugas,” tambah Ibnu.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua bilah parang milik korban dan tersangka, serta pakaian korban yang dikenakan saat kejadian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 Ayat (1) subsider Pasal 466 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sebelumnya, peristiwa berdarah ini menggegerkan warga Jalan Permata Dua RT 06, Desa Bincau Muara, sekitar pukul 09.00 WITA. Korban diketahui bernama A. Lani (59), warga setempat.
Berdasarkan keterangan Heni, ponakan korban, kejadian bermula saat pelaku emosi melihat banyak sepeda motor terparkir di bahu jalan karena kondisi banjir yang merendam rumah warga.
“Kondisi sedang banjir, banyak rumah terendam, sehingga warga memarkirkan motor di bahu jalan,” ungkap Heni.
Melihat situasi mulai memanas, korban A. Lani disebut sempat berupaya menenangkan keadaan agar tidak terjadi keributan. Namun upaya tersebut gagal. Pelaku pulang ke rumahnya, mengambil sebilah parang, lalu kembali ke lokasi dan secara tiba-tiba mengayunkan senjata tajam ke arah tubuh korban.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka parah dan terkapar bersimbah darah. Warga sempat membawa korban ke RSUD Ratu Zalecha Martapura, namun korban meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit.*Asy/Srf








