Damkarnews.com, MARTAPURA,- Pasangan Calon Bupati Banjar dan Wakil Bupati Banjar H Saidi Mansyur dan Said Idrus Al Habsyie dengan tagline MANIS pada Senin (04/11/2024) dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Selatan (Kalsel).
Adapun laporan tersebut tentang, dugaan pelanggaran yang dilakukan Paslon Bupati Banjar Nomor urut 1 tu, telah dilaporkan kuasa Hukum Paslon Nomor Urut 2 Syaifullah Tamliha dan Habib Ahmad.
Muhammad Rusdi selaku kuasa Hukum Paslon Nomor Urut 2 tersebut, telah menyerahkan berkas laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan pasangan Nomor Urut 1 itu ke Bawaslu Kalsel pada hari tersebut.
Sementara itu Syaifullah Tamliha saat dikomfirmasi usai Deklarasi Pilkada Damai Kabupaten Banjar di Grand Qin Hotel, Banjarbaru pada Selasa (05/11/2024) mengatakan kalau dirinya optimis laporan dugaan pelanggaran Paslon MANIS akan dikabulkan.
“Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu akan Profesional, mereka punya Integritas sendiri, kemudian memegang teguh prinsif umum, bebas, rahasia jujur dan adil,” kata Syaifullah Tamliha.
Sehingga, terangnya, dirinya berkeyakinan Bawaslu dan KPU akan memenuhi apa yang dimohonkan pihaknya, membatalkan pencalonan Paslon Nomor Urut 1 tersebut.
“Saya lihat sendiri dengan alat bukti yang kami terima itu, bahkan lebih parah dari pada kasus yang ada di Banjarbaru. Bahkan kami punya lima puluh bukti lainnya yang kami kumpulkan di pihak yang memenuhi pasal 71 ayat (2) dan (3),” tambahnya.
Dikatakannya, terlebih Komisioner Bawaslu dan KPU Provinsi Kalsel dan Kabupaten Banjar berusia masih muda, sehingga mereka bisa mempertahankan Integritasnya.
“Kalau mereka tidak memiliki Integritas diri, artinya itu akan menjadi rekam jejak yang jelek tidak bisa dihapus sampai seumur hidup. Oleh karna itu, kami Optimis dan tidak pernah berpikir akan gagal laporan ini,” pugkasnya