Damkarnews.com, BANJAR – Isu ketimpangan representasi politik menjadi perhatian dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Komisi I DPRD Kabupaten Banjar, Rabu (1/4/2026). Agenda ini membahas wacana perubahan daerah pemilihan (dapil) yang dinilai penting untuk menjamin keadilan alokasi kursi legislatif.
RDP tersebut dipimpin Ketua Komisi I DPRD Banjar, Amiruddin, dengan menghadirkan penyelenggara pemilu yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Banjar.
Dalam forum tersebut, Ketua KPU Kabupaten Banjar, Abdul Muthalib, bersama Ketua Bawaslu, M. Hafiz Ridha, memaparkan wacana penataan ulang konfigurasi wilayah dapil yang bertujuan menciptakan keseimbangan representasi.
Amiruddin menegaskan, DPRD menyambut baik gagasan tersebut selama mengedepankan prinsip keadilan dan proporsionalitas berdasarkan jumlah penduduk di tiap wilayah.
“Perubahan dapil ini pada dasarnya untuk memastikan distribusi kursi lebih adil. Jangan sampai ada dapil yang beban satu kursinya terlalu berat dibanding wilayah lain,” ujarnya.
Ia mencontohkan potensi ketimpangan antara wilayah seperti Martapura, Gambut, hingga Kertak Hanyar, yang perlu dikaji ulang agar rasio jumlah penduduk per kursi tidak timpang. Menurutnya, jika komposisi sudah proporsional, maka legitimasi wakil rakyat yang terpilih juga akan semakin kuat.
Meski demikian, Amiruddin mengingatkan bahwa wacana tersebut tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa. Perubahan dapil harus melalui mekanisme resmi yang diatur oleh KPU serta mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih jauh, ia menekankan pentingnya kajian mendalam untuk menghindari potensi kecemburuan antarwilayah. Transparansi dalam setiap tahapan juga dinilai krusial agar publik merasa dilibatkan dalam proses tersebut.
“Ini harus dikaji secara matang supaya tidak menimbulkan ketimpangan baru. Keterbukaan informasi juga penting agar semua pihak memahami tujuan perubahan ini,” tegasnya.
Melalui RDP ini, DPRD bersama penyelenggara pemilu sepakat bahwa penataan ulang dapil merupakan langkah strategis, selama dijalankan secara transparan, sesuai aturan, dan benar-benar bertujuan memperkuat keadilan representasi masyarakat di Kabupaten Banjar.








