Selain Sosialisasi Perda dan Perundang Undangan, Habib Umar Assegaf dan Hasan Hamdan Berikan Bantuan Dana Kepada BPK Belpast

Bagikan

Damkarnews.com, BANJAR,- Untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Habib Umar Assegaf lakukan sosialisai Propemperda, Ranperda, Perda dan Peraturan Perundang Undangan di Kabupaten Banjar, pada Kamis (10/7/2025) sore.

‎Adapun sosialisasi tersebut bertempat di RT 04 Kelurahan Murung Keraton, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar. Yang dihadiri beberapa tokoh masyarakat, tokoh pemuda serta puluhan warga Keluarahan Murung Keraton.

‎Habib Umar Assegaf yang di dampingi Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Banjar Hasan Hamdan menjelaskan, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman penjelasan yang komprehensif mengenai isi dan tujuan dari Propemperda, Perda, serta peraturan perundang undangan lainnya yang relevan.

‎”Sosialisasi ini juga bertujuan untuk mendorong masyarakat untuk aktif mensosialsiasikan tentang isi Perda. Adapun Perda nomor 4 tahun 2023 yang insinya tentang ketahanan pangan, dan ini merupakan program Bapak Persiden RI Prabowo Subianto,” kata anggota DPRD Provinsi Kalsel dari Komisi IV ini.

Dalam kesempatan ini juga, Habib Umar Assegap beserta Hasan Hamdan yang juga anggota DPRD Kabupaten Banjar, menyerahkan bantuan kepada relawan Barisan Pemadam Kebakaran (BPK) Belakang Pasar Thaibah (Belpast) Martapura, berupa uang tunai Rp10 juta rupiah.

“Mudah-mudahan bantuan yang kami berikan hari ini kepada relawan BPK Belpast dapat dimanfaatkan dengan baik, dan bersama-sama kita membantu untuk kemashalatan ummat yang membutuhkan pertolongan disaat tertimpa musibah. Baik itu musibah kebakaran, kebanjiran, serta musibah lainnya,” jelas Hasan Hamdan yang juga ketua Bumi Selamat Rescue (Buser 690) Kabupaten Banjar ini.

‎Sementara itu, ketua BPK Belpast Shultan menyampaikan ucapan terimakasih yang sebesar besarnya kepada Habib Umar Assegap serta Hasan Hamdan, yang datang ke posko BPK Belpast dalam rangka sosialisasi Perda dan Peraturan Perundang Undagan, sekaligus memberikan bantuan berupa uang tunai sebesar Rp10 juta rupiah kepada BPK Belapast.

“Mudah-mudahan ini menjadi ladang amal ibadah, beliau berdua, dan juga bantuan yang diberikan beliau bisa kami manfaatkan dengan baik. Terutama insya Allah batuan ini akan kami pergunakan untuk pembelian unit mobil baru BPK Belpast, karna tempo hari mengalami insiden saat melaksanakan tugas saat menuju kelokasi kebakaran,” terangnya.

‎Kegiatan sosialisasi Perda dan Perundang undangan tersebut juga dihadiri Lurah Murung Keraton, Johan Tungkar, Ketua RT 04 dan 05 serta tokoh masyarakat dan pemuda setempat.

Author: Damkarnews
Damkarnews