Satuan Narkoba Polres Banjar, Amankan Kurir Sabu di Salah Satu Parkiran Hotel di Jalan Rahayu Martapura

Bagikan

Damkanews.com, MARTAPURA,- Satuan Reserse Narkotika Polres Banjar, pada Minggu (14/04/2024) berhasil ungkap pelaku peredaran barang terlarang jenis sabu, di Jalan Rahayu, Kelurahan Sungai Paring, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar.

Pelaku berinisial MR (22) yang beralamat di Jalan Ahmad Yani, Desa Gunung Raja, Kecamatan Tambang Ulang, Kabupaten Tanah Laut tersebut diamankan anggota di sebuah parkiran salah satu hotel yang berada di Jalan Rahayu, Kecamatan Martapura.

Kapolres Banjar AKBP Ifan Hidayat T, melalui Kasi Humas Polres Banjar AKP Suwarji mengatakan, barang yang diamankan dari tangan pelaku berupa sabu seberat 3,81 gram, satu buah handphone merk vivo warna gold, satu buah kotak earphone warna ungu, dua lembar tisu, satu buah plastik klip serta satu buah sepeda motor Yamaha Vega warna merah hitam.

“Penangkapan tersebut dilakukan bedasarkan informasi dari masyarakat, mengenai aktivitas pelaku dalam menyediakan Narkotika,” ungkap Suwaji kepada media.

Dia menambohakan. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap dilokasi tersebut, dan barang bukti sabu ditemukan dalam kotak earphone yang disimpan dalam box sepeda motor pelaku.

“Pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Banjar untuk proses penyelidikan serta proses hulum lebih lanjut,” tutupnya.

Atas perbuatan nya, pelaku dijerat undang-undang Narkotika nomor 35 tahun 2009. Pasal 114 ayat (1), subs Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

Author: Damkarnews
Damkarnews